FILIPINA

Lewat Pembebasan PPN, Filipina Dorong Obat Murah untuk Lansia

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:00 WIB
Lewat Pembebasan PPN, Filipina Dorong Obat Murah untuk Lansia

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan tengah berfokus untuk menyediakan akses obat murah bagi para lansia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samuel Zacate mengatakan salah satu mekanisme yang ditempuh untuk menyediakan obat murah yakni memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, BPOM bakal terus mengevaluasi jenis obat yang dibutuhkan lansia agar memperoleh pembebasan PPN.

"Pada dasarnya undang-undang sudah memberikan ruang pembebasan PPN untuk obat-obatan. BPOM menetapkan daftar obatnya, sedangkan otoritas pajak akan membuat regulasi pembebasan PPN-nya," katanya, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Zacate mengatakan Presiden Ferdinand Marcos Jr. telah memerintahkan percepatan penerapan pembebasan PPN atas obat bagi lansia. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan UU Lansia dan UU Reformasi Perpajakan untuk Percepatan dan Inklusi.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Pada awalnya, obat yang memperoleh fasilitas adalah untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan obat tertentu oleh produsen, distributor, grosir, dan pengecer.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Pada bulan lalu, otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) berdasarkan rekomendasi BPOM telah menambah 22 jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bureau of Internal Revenue (BIR) Nomor 17 Tahun 2024 berdasarkan UU Reformasi Perpajakan untuk Percepatan dan Inklusi.

Jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN tersebut meliputi obat-obatan kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sedangkan obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Obat lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

"Kolaborasi BPOM dan BIR ini tujuan membuat obat-obatan yang esensial bagi lansia lebih terjangkau," ujar Zacate dilansir philstar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi