INSENTIF PAJAK

Lewat Facebook, DJP Minta Wajib Pajak Cek Email, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juni 2020 | 10:06 WIB
Lewat Facebook, DJP Minta Wajib Pajak Cek Email, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan imbauan kepada wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak Covid-19 untuk segera menyampaikan laporan realisasi. Imbauan dikirimkan melalui surat elektronik (email).

Melalui unggahan di Facebook, DJP meminta wajib pajak untuk mengecek email. Pasalnya, DJP sudah mengirimkan ‘surat cinta’ kepada wajib pajak. Seperti diketahui, deadline pelaporan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Mei jatuh pada akhir pekan ini, yaitu 20 Juni 2020.

“#KawanPajak cek email deh, ada surat cinta dari DJP tidak? Jika kalian dapat email dari kami, kalian tidak perlu khawatir. Email itu adalah email yang kami kirimkan untuk #KawanPajak yang belum melaporkan laporan realisasi agar segera melaporkan realisasinya,” tulis DJP lewat unggahan di Facebook.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dalam unggahan tersebut, DJP juga kembali mengingatkan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif bisa dilangsung dilakukan di fitur e-Reporting Insentif Covid-19 yang ada di DJP Online. Simak juga tips pajak ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam e-Reporting Insentif Covid-19 yang baru, selain Dashboard, ada menu Monitoring. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.

Sebelumnya, DJP juga mengirimkan email kepada sejumlah wajib pajak terkait dengan permintaan lapor ulang. Hal ini dikarenakan laporan yang telah disampaikan wajib pajak tidak terbaca oleh sistem DJP. Simak artikel ‘Anda Diminta Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif? DJP: Unduh File Terbaru’.

“Jadi, kalian jangan kaget menerima email kami, ya! Sesungguhnya itu benar tanda sayang kami agar kalian tepat waktu melaporkan laporan realisasinya,” imbuh DJP dalam unggahan di Facebook tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 10:34 WIB

bagaimana cara mendaftar NPWP Online

18 Juni 2020 | 10:34 WIB

bagaimana cara mendaftar NPWP Online

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis