INSENTIF PAJAK

Lewat Facebook, DJP Minta Wajib Pajak Cek Email, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juni 2020 | 10:06 WIB
Lewat Facebook, DJP Minta Wajib Pajak Cek Email, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan imbauan kepada wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak Covid-19 untuk segera menyampaikan laporan realisasi. Imbauan dikirimkan melalui surat elektronik (email).

Melalui unggahan di Facebook, DJP meminta wajib pajak untuk mengecek email. Pasalnya, DJP sudah mengirimkan ‘surat cinta’ kepada wajib pajak. Seperti diketahui, deadline pelaporan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Mei jatuh pada akhir pekan ini, yaitu 20 Juni 2020.

“#KawanPajak cek email deh, ada surat cinta dari DJP tidak? Jika kalian dapat email dari kami, kalian tidak perlu khawatir. Email itu adalah email yang kami kirimkan untuk #KawanPajak yang belum melaporkan laporan realisasi agar segera melaporkan realisasinya,” tulis DJP lewat unggahan di Facebook.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam unggahan tersebut, DJP juga kembali mengingatkan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif bisa dilangsung dilakukan di fitur e-Reporting Insentif Covid-19 yang ada di DJP Online. Simak juga tips pajak ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam e-Reporting Insentif Covid-19 yang baru, selain Dashboard, ada menu Monitoring. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.

Sebelumnya, DJP juga mengirimkan email kepada sejumlah wajib pajak terkait dengan permintaan lapor ulang. Hal ini dikarenakan laporan yang telah disampaikan wajib pajak tidak terbaca oleh sistem DJP. Simak artikel ‘Anda Diminta Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif? DJP: Unduh File Terbaru’.

“Jadi, kalian jangan kaget menerima email kami, ya! Sesungguhnya itu benar tanda sayang kami agar kalian tepat waktu melaporkan laporan realisasinya,” imbuh DJP dalam unggahan di Facebook tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 10:34 WIB

bagaimana cara mendaftar NPWP Online

18 Juni 2020 | 10:34 WIB

bagaimana cara mendaftar NPWP Online

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra