KOTA SEMARANG

Lewat E-BPHTB, Urusan Wajib Pajak dan Notaris Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 14:20 WIB
Lewat E-BPHTB, Urusan Wajib Pajak dan Notaris Dipermudah

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menerbitkan aplikasi elektrik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (e-BPHTB) dalam rangka mempermudah wajib pajak dari kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kasubid Sistem Informasi Bapenda Kota Semarang Natalistian mengatakan aplikasi e-BPHTB masih dalam tahap uji coba. Dia pun menyadari masih wajib pajak yang belum mengerti secara keseluruhan cara pengisian e-BPHTB yang diluncurkan 1 Maret 2018.

“Bagi warga yang merasa sulit menggunakan e-BPHTB, bisa langsung kontak kami di Bapenda dan akan kami bantu cara pengisiannya,” ujarnya di Bapenda Kota Semarang, Jumat (16/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Peluncuran aplikasi e-BPHTB untuk mempermudah wajib pajak dari kalangan notaris dalam pelaporan maupun pembayaran, sekaligus mengurangi penumpukan antrean di Bapenda Kota Semarang yang disebabkan karena kantor Bapenda cukup sempit dan tidak bisa menampung orang banyak.

“Kantor kami sempit, sehingga selalu ramai antreannya. Peluncuran aplikasi e-BPHTB bisa mengantisipasi hal itu dan mempermudah wajib pajak,” paparnya seperti dilansir infomenarik-terbaru.com.

Dengan demikian, Natalistian menyatakan aplikasi e-BPHTB menjadi strategi untuk mengantisipasi hal tersebut karena wajib pajak juga sudah tidak perlu datang ke kantor Bapenda lagi. Wajib pajak cukup datang sekali ke kantor Bapenda untuk pengambilan berkas.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, selain dengan mengunjungi Kantor Bank Jateng, kini proses pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB.

Dia menambahkan sistem e-BPHTB diharapkan menjadi pemicu penerimaan dari sektor ini mencapai target yang telah ditentukan sepanjang tahun 2018. Bapenda Kota Semarang mendapat target penerimaan BPHTB tahun ini sebesar Rp333,5 miliar atau naik 4,21% dari tahun lalu yang sekitar Rp320 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?