KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Lelang Serentak Barang Sitaan, Kantor Pajak Raup Rp18 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 08:30 WIB
Lelang Serentak Barang Sitaan, Kantor Pajak Raup Rp18 Miliar

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) bersama Ditjen Kekayaan Negara Kalselteng melaksanakan lelang serentak atas aset-aset yang disita oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dari para penunggak pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kalselteng Kusumawardhani mengatakan lelang aset yang disita dilakukan oleh 3 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di bawah Kanwil DJKN Kalselteng.

"Tujuan utama dari lelang serentak ini ialah untuk menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan punya 1 tahapan yang bisa ditegakkan guna mendukung penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berikut aset-aset yang dilelang:

  1. KPP Pratama Palangkaraya, KPKNL Palangkaraya: 1 bidang tanah
  2. KPP Pratama Sampit, KPKNL Palangkaraya: 1 bidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, dan 1 paket barang bongkaran rumah dinas.
  3. KPP Pratama Pangkalanbun, KPKNL Pangkalanbun: 1 unit truk, 1 bidang tanah, 1 unit excavator, dan 1 unit asphalt finisher.
  4. KPP Pratama Muara Teweh, KPKNL Palangkaraya: 1 unit sepeda motor dan 2 bidang tanah dan bangunan.
  5. KPP Pratama Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: 1 bidang tanah dan 1 unit sepeda motor.
  6. KPP Pratama Banjarbaru, KPKNL Banjarmasin: 2 bidang tanah.
  7. KPP Pratama Barabai, KPKNL Banjarmasin: 2 bidang tanah dan/atau bangunan.
  8. KPP Pratama Batulicin, KPKNL Banjarmasin: 1 unit kendaraan bermotor.
  9. KPP Pratama Tanjung, KPKNL Banjarmasin: 1 bidang tanah dan/atau bangunan, 3 unit mesin/alat elektronik/perabot/barang seni/barang lainnya.
  10. KPP Madya Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: 1 unit truk dan 3 bidang tanah.

Kanwil DJP Kalselteng mencatat total nilai lelang yang diperoleh dari penjualan aset-aset di atas mencapai Rp18,07 miliar. Adapun kegiatan lelang dilaksanakan secara open bidding lewat laman portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

"Kami ingin memperlihatkan kepada wajib pajak bahwa lelang itu pun merupakan rangkaian kegiatan kita dalam melakukan law enforcement. Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak menjadi lebih baik lagi," ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, lelang merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Sebelum melakukan penagihan aktif, kantor pajak mengambil langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan dimaksud.

"Kami berharap ke depannya jumlah barang yang dilelang terus berkurang karena itu menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari wajib pajak makin baik, dan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak makin mengecil," tutur Syamsinar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra