110 TAHUN LELANG INDONESIA

Lelang Sepatu Dirjen Bea Cukai Terjual Rp270 ribu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 16:26 WIB
Lelang Sepatu Dirjen Bea Cukai Terjual Rp270 ribu

JAKARTA, DDTCNews – Kegiatan lelang sukarela barang pribadi sejumlah pejabat negara yang dihelat Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menarik minat masyarakat. Salah satunya adalah barang lelang milik Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang terjual di atas nilai limit minimal.

Kegiatan yang digelar di Galeri Nasional, Jakarta Pusat ini, sepasang sepatu merek Felix Verguso ukuran 41 menarik minat dua orang peserta lelang. Nilai limit minimum yang hanya Rp1.000 menjadikan proses lelang berlangsung seru.

Akhirnya salah satu peserta berhasil memenangkan lelang dengan harga tertinggi. Sepatu yang biasa menemani orang nomor satu di Bea dan Cukai itu terjual dengan harga mencapai Rp270.000.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Seperti yang diketahui, kegiatan lelang ini merupakan bagian dari perayaan 110 tahun aktivitas lelang di Indonesia. Terdapat dua mekanisme dalam melakukan lelang yakni cara konvensional dan berbasis internet yakni e-auction.

Selain barang milik Dirjen Bea Cukai, ada pula koleksi alat olahraga golf milik Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan setelan batik tulis milik Menteri Keuangan Sri Mulyani. Koleksi alat Golf Dirjen Pajak berhasil terjual dengan angka Rp10 juta. Sementara itu, setelan batik tulis Sri Mulyani berhasil terjual Rp10 juta dari harga limit minimal penawaran sebesar Rp5 juta.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyambut baik pelaksanaan lelang ini. Namun, banyak kabar yag berhembus di media sosial bawa kegiatan lelang karena negara kekurangan likuiditas hingga butuh dana tambahan dari proses lelang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Cepat-cepat ia menampik isu tersebut. Kegiatan lelang ini sama sekali tidak berhubungan dengan anggaran negara karena merupakan koleksi pribadi dan akan disumbangkan untuk kegiatan sosial.

"Kegiatan kita ini bikin heboh di dunia maya. Ibu Menkeu sampai harus jual baju apakah APBN-nya kurang penerimaan. Jadi saya tegaskan yang dilelang ini pemilik barang pribadi. Ini bukan uang APBN, jadi APBN kita aman," tutupnya diikuti gelak tawa peserta lelang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN