LELANG KENDARAAN

Lelang Mobil Sitaan Pajak, Suzuki APV Dilego Mulai Rp70 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 15:30 WIB
Lelang Mobil Sitaan Pajak, Suzuki APV Dilego Mulai Rp70 Juta

Interior Suzuki APV yang dilelang KPP Madya Bogor. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyelenggarakan lelang dua mobil hasil eksekusi pajak yaitu satu mobil Daihatsu Luxio tahun produksi 2010 dan satu mobil Suzuki APV.

KPP Madya Bogor melelang satu unit mobil Daihatsu Luxio tahun produksi 2010 melalui laman lelang.go.id pekan ini. Objek lelang dijual mulai Rp60,5 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp12,1 juta melalui nomor virtual account pada laman lelang.go.id.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang," tulis pengumuman KPP Madya Bogor dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selanjutnya, calon peserta lelang yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Minggu (6/6/2021). Penyampaian penawaran lelang dibuka sampai dengan Senin (7/6/2021) pukul 11.15 WIB.

KPP Madya Bogor menyebutkan objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan. Informasi perihal objek lelang dapat menghubungi panitia lelang KPP Madya Bogor pada saluran telepon (0251)7546464 atau nomor seluler 081311242666.

Selain itu, KPP Madya Bogor juga melelang satu mobil Suzuki APV. Mobil hasil eksekusi pajak itu dilego mulai Rp70,8 juta. Peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp14,16 juta dan paling lambat dibayar pada Minggu (6/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Batas akhir penawaran untuk objek lelang ini berlaku sampai dengan Senin pekan depan (7/6/2021) pukul 11.30 WIB. Seperti halnya objek lelang pertama, KPP Madya Bogor menyebutkan mobil hasil eksekusi pajak dalam kondisi apa adanya.

"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," sebut KPP Madya Bogor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?