LELANG KENDARAAN

Lelang Eksekusi Pajak, Toyota Alphard Dibanderol Mulai Rp145 juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 14:45 WIB
Lelang Eksekusi Pajak, Toyota Alphard Dibanderol Mulai Rp145 juta

KPP SETIABUDI TIGA-1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard 2.4 2WDAT, Tahun 2007, No. Pol. Z 1346 UT. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta akan menggelar lelang tiga mobil sitaan pajak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Lelang mobil hasil eksekusi pajak pertama datang dari KPP Pratama Setiabudi Tiga. Objek lelang adalah satu unit mobil Toyota Alphard lansiran 2007 dengan nomor polisi Z 1346 UT. Nilai lelang dibuka mulai Rp145 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp29 juta.

Pelaksanaan lelang dilakukan tertutup di laman lelang.go.id. Batas akhir penyampaian penawaran objek lelang pada 19 November 2020 pukul 11.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, seksi penagihan KPP Pratama Setiabudi Tiga bisa dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 082190744654.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarkan," tulis pengumuman KPP Pratama Setiabudi Tiga, dikutip Senin (2/11/2020).

Selanjutnya, KPP Pratama Kebayoran Baru Satu melelang dua mobil hasil eksekusi pajak. Objek lelang pertama adalah Chevrolet Captiva warna putih transmisi otomatis lansiran 2013. Mobil dengan nomor polisi B 1310 SIC dilelang mulai Rp120 juta.

Bagi yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp24 juta paling lambat 22 November 2020. Proses lelang dilakukan secara elektronik dan tertutup dengan batas akhir penawaran pada 23 November 2020 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Objek lelang kedua adalah satu unit mobil Chevrolet Captiva warna hitam dengan transmisi otomatis. Mobil lansiran 2013 dengan nomor polisi B 1508 SIC ini mulai dilelang pada angka Rp120 juta. Seperti halnya objek lelang pertama uang jaminan untuk mobil ini dipatok sebesar Rp24 juta.

“Batas akhir penyetoran uang jaminan pada 23 November 2020 dan batas akhir penawaran disampaikan pada 24 November 2020 pukul 11.00 WIB,” sebut KPP Pratama Kebayoran Baru Satu dalam pengumumannya.

Kedua objek lelang berada di KPP Kebayoran Baru Satu, Gedung KRT Radjiman Wedyodiningrat Jakarta Selatan. Untuk informasi lebih lanjut dalam menghubungi seksi penagihan KPP Pratama Kebayoran Baru Satu pada saluran telepon 021-22775100. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?