PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dipastikan akan tetap nihil.

TER digunakan untuk selain masa pajak terakhir (Januari-November). Pada masa pajak terakhir (Desember), pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak terutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dipotong pada Januari-November.

Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 saat penghitungan pada masa pajak terakhir (Desember), kelebihan tersebut dikembalikan langsung oleh pekerja kepada pegawai. Alhasil, status SPT Tahunan PPh pegawai tetap nihil.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Tidak terjadi SPT yang lebih bayar yang menimbulkan kekhawatiran pemeriksaan. Kalau memang dia [pegawai] tidak punya penghasilan lain di luar pekerjaannya ya [SPT] tetap nihil karena semua sudah dipotong oleh pemberi kerja,” Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Rabu (24/4/2024).

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023, pengembalian kelebihan itu diberikan kepada pegawai beserta bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

“Ada hak [atas kelebihan itu] dikembalikan oleh pemberi kerja. Tidak perlu ada pemiksaan,” ujar Inge.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kemudian, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Jika terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya tanpa harus berurutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja