PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dipastikan akan tetap nihil.

TER digunakan untuk selain masa pajak terakhir (Januari-November). Pada masa pajak terakhir (Desember), pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak terutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dipotong pada Januari-November.

Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 saat penghitungan pada masa pajak terakhir (Desember), kelebihan tersebut dikembalikan langsung oleh pekerja kepada pegawai. Alhasil, status SPT Tahunan PPh pegawai tetap nihil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Tidak terjadi SPT yang lebih bayar yang menimbulkan kekhawatiran pemeriksaan. Kalau memang dia [pegawai] tidak punya penghasilan lain di luar pekerjaannya ya [SPT] tetap nihil karena semua sudah dipotong oleh pemberi kerja,” Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Rabu (24/4/2024).

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023, pengembalian kelebihan itu diberikan kepada pegawai beserta bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

“Ada hak [atas kelebihan itu] dikembalikan oleh pemberi kerja. Tidak perlu ada pemiksaan,” ujar Inge.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kemudian, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Jika terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya tanpa harus berurutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra