KOTA SUKABUMI

Lebih dari 30% Kendaraan di Kota Ini Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 16:15 WIB
Lebih dari 30% Kendaraan di Kota Ini Belum Bayar Pajak

Ilustrasi razia kendaraan bermotor. 

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 30% kendaraan yang ada di Kota Sukabumi tercatat belum menulasi kewajiban pajaknya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan dari 126.000 kendaraan, ada sekitar 40.000 kendaraan yang tercatat masih menunggak pajak. Kondisi ini disebut karena efek masih rendahnya kesadaran masyarakat.

“Terhitung sejak awal Juni ini, dari 126.000 kendaraan terdapat 40.000 kendaraan yang belum bayar pajak. Kami sudah melakukan berbagai program untuk memudahkan pembayaran pajak, tapi memang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih relatif rendah,” jelasnya, seperti dikutip pada Kamis (13/6/2019),

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

P3D Kota Sukabumi, sambung dia, terus melakukan perbaikan pelayanan dan berinovasi agar kesadaran masyarakat meningkat. Beberapa program yang dilakukan adalah operasi terpadu, penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), dan program lainnya.

Selain faktor masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dia memahami ada juga pengaruh dari kondisi ekonomi tiap masyarakat. Namun, karena menjadi konsekuensi dari kepemilikan sepeda motor, pajak tetap harus dibayarkan.

Iwan mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penopang pajak daerah yang bermuara pada pendapatan asli daerah (PAD). Dalam konteks ini, dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud pembangunan daerah.

“Sosialisasi terus dilakukan. Ada pembagian dengan perbandingan 30% untuk pemerintah kota dan 70% untuk pemerintah provinsi,” imbuhnya, seperti dilansir Pojok Jabar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN