KOTA SUKABUMI

Lebih dari 30% Kendaraan di Kota Ini Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 16:15 WIB
Lebih dari 30% Kendaraan di Kota Ini Belum Bayar Pajak

Ilustrasi razia kendaraan bermotor. 

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 30% kendaraan yang ada di Kota Sukabumi tercatat belum menulasi kewajiban pajaknya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan dari 126.000 kendaraan, ada sekitar 40.000 kendaraan yang tercatat masih menunggak pajak. Kondisi ini disebut karena efek masih rendahnya kesadaran masyarakat.

“Terhitung sejak awal Juni ini, dari 126.000 kendaraan terdapat 40.000 kendaraan yang belum bayar pajak. Kami sudah melakukan berbagai program untuk memudahkan pembayaran pajak, tapi memang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih relatif rendah,” jelasnya, seperti dikutip pada Kamis (13/6/2019),

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

P3D Kota Sukabumi, sambung dia, terus melakukan perbaikan pelayanan dan berinovasi agar kesadaran masyarakat meningkat. Beberapa program yang dilakukan adalah operasi terpadu, penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), dan program lainnya.

Selain faktor masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dia memahami ada juga pengaruh dari kondisi ekonomi tiap masyarakat. Namun, karena menjadi konsekuensi dari kepemilikan sepeda motor, pajak tetap harus dibayarkan.

Iwan mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penopang pajak daerah yang bermuara pada pendapatan asli daerah (PAD). Dalam konteks ini, dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud pembangunan daerah.

“Sosialisasi terus dilakukan. Ada pembagian dengan perbandingan 30% untuk pemerintah kota dan 70% untuk pemerintah provinsi,” imbuhnya, seperti dilansir Pojok Jabar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar