Ilustrasi. (foto: images.startups.co.uk)
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah memperjelas ketentuan perusahaan rintisan (start up) yang mendapat pengecualian terhadap pengenaan angel tax.
Dalam surat edaran yang baru, Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) mengatakan bahwa tidak akan ada verifikasi yang akan dilakukan jika start up telah terdaftar dan diakui oleh Departemen Promosi Industri dan Perdagangan Internal (Department for Promotion of Industry and Internal Trade /DPIIT)
Pengenaan angel tax tidak akan dikejar selama proses penilaian. Penyelidikan atau verifikasi berkaitan dengan masalah lain dalam kasus seperti itu akan dilakukan oleh petugas penilai hanya setelah mendapat persetujuan dari petugas pengawasnya.
“Bahkan, jika startup tidak diakui oleh DPIIT maka penyelidikan juga akan dilakukan setelah persetujuan dari petugas pengawas,” demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti dikutip pada Minggu (11/8/2019).
Surat edaran tersebut mengikuti pengumuman yang dibuat oleh Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman. Dia mengusulkan sejumlah insentif, termasuk pengaturan khusus untuk penyelesaian permasalahan angel tax yang tertunda dengan tujuan untuk mendorong pengembangan start up.
Seperti dilansir asiatimes.com, Pemerintah India telah mengeluarkan surat pembebasan angel tax untuk 672 perusahaan, naik dari sebelumnya 541 perusahaan. Sebanyak 16.116 perusahaan baru telah terdaftar di DPIIT. Dengan adanya kejelasan ini, akan lebih banyak lagi start up yang mengikuti program ini.
Seperti diketahui, angel tax ini dikenakan pada setiap start up mendapatkan suntikkan modal melebihi valuasi wajarnya. Pajak ini diperkenalkan pada 2012 untuk mengekang pencucian uang. Disebut angel tax karena sebagian besar mempengaruhi investasi penyokong dana di start up.
Kontroversi muncul pada Januari ketika banyak start up dikejutkan dengan pemberitahuan atas pungutan angel tax. Dalam satu kasus, otoritas pajak bahkan menarik langsung dana dari rekening bank salah satu start up. (MG-dnl/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.