ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa aplikasi e-faktur yang dijalankan dengan beberapa akun pengusaha kena pajak (PKP) sebenarnya bisa saja dioperasikan sekaligus di satu perangkat (laptop atau PC). Hanya saja, hal ini rawan memunculkan kendala teknis.

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau PKP untuk tidak menggunakan beberapa e-faktur sekaligus di satu perangkat yang sama. Lebih baik, satu laptop untuk satu e-faktur oleh satu PKP.

"Demi keamanan data transaksi dan kenyamanan penggunaan aplikasi, tidak disarankan menggunakan beberapa aplikasi e-faktur dalam satu perangkat," tulis Kring Pajak saat merepons pertanyaan netizen, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Perlu dicatat, 1 sertifikat elektronik (sertel) hanya diberikan untuk 1 PKP dan 1 sertel digunakan untuk 1 aplikasi e-faktur. Artinya, 1 aplikasi e-faktur tidak dapat dipakai untuk beberapa PKP sekaligus.

Kendati begitu, wajib pajak bisa saja menggunakan akses e-faktur web based untuk lebih dari satu akun PKP. Yang perlu diperhatikan, satu akun PKP harus memiliki satu sertifikat elektronik yang sudah diunduh dalam satu perangkat.

Nantinya, PKP bisa login ke dalam e-faktur web based menggunakan akun PKP yang diinginkan dengan memilih sertel yang sesuai.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Saat ini e-faktur yang berlaku adalah e-faktur versi 4.0. Pada aplikasi terbaru tersebut, e-faktur sudah mengakomodasi perekaman menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sistem e-faktur versi terbaru tersebut akan memvalidasi data NIK ketika faktur pajak di-upload.

Apabila data NIK pada faktur pajak yang diunggah tidak sesuai dengan sistem yang terekam pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka proses upload faktur pajak akan ditolak (reject) oleh sistem e-faktur 4.0. Sebaliknya, upload faktur pajak akan sukses ketika NIK yang diunggah sesuai dengan data Dukcapil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra