IDULFITRI

Lebaran, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Para Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Mei 2022 | 08:30 WIB
Lebaran, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Para Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar video DJP di Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan kepada wajib pajak dalam momentum hari raya Idulfitri tahun ini.

Suryo Utomo mengucapkan selamat hari raya Idulfitri 1443 H. Dalam sebuah video pendek yang diunggah pada akun media sosial Ditjen Pajak (DJP), Suryo beserta seluruh jajaran pegawai otoritas pajak memohon maaf lahir dan batin.

“Semoga di hari kemenangan ini menjadi momentum [bagi] diri kita kembali menjadi pribadi yang fitrah. Mudah-mudahan kita selalu diberikan kesehatan, sehingga dapat berjumpa kembali dengan bulan Ramadan di tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengajak wajib pajak untuk merayakan Idulfitri dengan tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Langkah ini perlu diambil sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dan kita berdoa agar pemulihan ekonomi segera terealisasi,” imbuhnya.

Terkait dengan momentum pemulihan ekonomi, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 tumbuh 41,36%. Dengan capaian senilai Rp322,46 triliun, penerimaan itu sudah mencapai 25,49% dari target Rp1.265 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Otoritas fiskal mengatakan data penerimaan pajak terus menggambarkan cerita positif pada awal 2022. Kondisi tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, walaupun ada pengaruh basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp172,09 triliun atau setara 27,16% dari target. Pertumbuhan itu lebih banyak dipengaruhi membaiknya kinerja perekonomian.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp130,15 triliun atau 23,48% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp2,29 triliun atau 7,69% dari target. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya