IDULFITRI

Lebaran, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Para Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Mei 2022 | 08:30 WIB
Lebaran, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Para Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar video DJP di Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan kepada wajib pajak dalam momentum hari raya Idulfitri tahun ini.

Suryo Utomo mengucapkan selamat hari raya Idulfitri 1443 H. Dalam sebuah video pendek yang diunggah pada akun media sosial Ditjen Pajak (DJP), Suryo beserta seluruh jajaran pegawai otoritas pajak memohon maaf lahir dan batin.

“Semoga di hari kemenangan ini menjadi momentum [bagi] diri kita kembali menjadi pribadi yang fitrah. Mudah-mudahan kita selalu diberikan kesehatan, sehingga dapat berjumpa kembali dengan bulan Ramadan di tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengajak wajib pajak untuk merayakan Idulfitri dengan tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Langkah ini perlu diambil sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dan kita berdoa agar pemulihan ekonomi segera terealisasi,” imbuhnya.

Terkait dengan momentum pemulihan ekonomi, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 tumbuh 41,36%. Dengan capaian senilai Rp322,46 triliun, penerimaan itu sudah mencapai 25,49% dari target Rp1.265 triliun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Otoritas fiskal mengatakan data penerimaan pajak terus menggambarkan cerita positif pada awal 2022. Kondisi tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, walaupun ada pengaruh basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp172,09 triliun atau setara 27,16% dari target. Pertumbuhan itu lebih banyak dipengaruhi membaiknya kinerja perekonomian.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp130,15 triliun atau 23,48% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp2,29 triliun atau 7,69% dari target. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah