BERITA PAJAK HARI INI

Layanan Tatap Muka Tutup, Ambil Antrean di Aplikasi Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:15 WIB
Layanan Tatap Muka Tutup, Ambil Antrean di Aplikasi Ini

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan pelayanan tatap muka pada tanggal 28-30 Oktober 2020 seiring dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (28/10/2020).

Meski pelayanan tatap muka ditutup, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi Kunjung Pajak masih tetap berjalan normal dan bisa dimanfaatkan untuk pengambilan nomor antrean di luar tanggal 28-30 Oktober 2020. "Kalau aplikasi [kunjung.pajak.go.id] tidak ada isu [kendala teknis]," kata Iwan.

Melalui kunjung.pajak.go.id, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki di kantor pelayanan pajak (KPP) mulai dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan layanan lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain mengenai penghentian pelayanan, ada pula pembahasan mengenai aturan teknis ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja, rencana kenaikan cukai hasil tembakau, dan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Berikut berita pajak ini selengkapnya, Rabu (28/10/2020):

Turunan UU Cipta Kerja Harus Cepat
Pengusaha berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster perpajakan sebelum 2021 agar wajib pajak bisa segera beradaptasi dengan ketentuan pajak terbaru.

"Idealnya memang rilis di tahun ini, agar wajib pajak, khususnya para pengusaha dapat mendesain perencanaan pajaknya dengan lebih baik," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif CHT
Presiden Joko Widodo diinformasikan telah akan segera mengambil keputusan mengenai CHT paling lambat pada pekan depan. Keputusan diambil sesuai dengan rapat terbatas yang diselenggarakan pada Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Kenaikan tarif CHT kemungkinan besar tidak akan melebihi 19% sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan yang dikabarkan sebesar 17%. (Bisnis Indonesia).

Super Deduction Tax Litbang
Wajib pajak yang melakukan litbang melalui skema kerja sama harus membuat 1 proposal kegiatan bersama sebagai syarat untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%.

"Dalam hal kegiatan … dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih wajib pajak, dan masing-masing wajib pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya …, wajib pajak yang melakukan kerja sama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan … bersama," demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, masing-masing wajib pajak yang bekerja sama harus menyampaikan permohonan melalui online single submission (OSS). (DDTCNews)

Seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak
Kementerian Keuangan mengumumkan 116 peserta seleksi administrasi rekrutmen calon hakim pengadilan pajak lulus tahap seleksi administrasi.

Melalui Pengumuman No. PENG-02/PHPP/2020, peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper pada 10 November dan 11 November 2020. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Impor Barang Penanganan Pandemi Turun
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) secara periodik terus mengalami penurunan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan penurunan pemanfaatan impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan industri dalam negeri semakin mampu menyediakan barang yang dibutuhkan di tengah pandemi.

Hingga 20 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan bea masuk dan PDRI mencapai Rp2,13 triliun atau 56,65% dari pagu senilai Rp3,76 triliun. "Dalam pemberian fasilitas kami tidak semata melihat realisasinya. Yang terpenting suplai barang untuk penanganan Covid-19 sudah terpenuhi," ujar Untung. (DDTCNews). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN