KEBIJAKAN PAJAK

Layanan Restitusi Dipercepat Sudah Lebih Baik? Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 08:30 WIB
Layanan Restitusi Dipercepat Sudah Lebih Baik? Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hampir 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021, asosiasi pengusaha memandang pelayanan restitusi yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah lebih baik.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyebut kalaupun terdapat beberapa wajib pajak yang permohonan restitusinya terhambat, masalah tersebut tidaklah bersifat sistemik pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Memang secara pokok biasanya ada sudut pandang yang berbeda antara wajib pajak dan fiskus. Wajib pajak berharap mendapat restitusi semaksimal mungkin. Namun, secara umum, pelayanan restitusi sudah lebih baik," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Senada, Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Ajib Hamdani menilai proses permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat pun saat ini sudah relatif mudah.

"Namun, insentif ini juga menimbulkan kekhawatiran karena masih bisa diperiksa di kemudian hari. Artinya, belum pasti secara hukum. Banyak wajib pajak berpikir panjang sebelum memutuskan untuk memanfaatkannya," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut Ajib, wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan secara memadai agar restitusi yang telah diajukan sebelumnya dapat dipertahankan apabila Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui PMK 209/2021 memutuskan untuk meningkatkan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari yang awalnya hanya senilai Rp1 miliar menjadi maksimal Rp5 miliar.

Ambang batas restitusi PPN dipercepat ditingkatkan oleh pemerintah guna membantu likuiditas pada wajib pajak. Restitusi tersebut diharapkan dapat digunakan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Setelah memberikan restitusi PPN dipercepat, DJP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra