KEBIJAKAN PAJAK

Layanan Restitusi Dipercepat Sudah Lebih Baik? Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 08:30 WIB
Layanan Restitusi Dipercepat Sudah Lebih Baik? Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hampir 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021, asosiasi pengusaha memandang pelayanan restitusi yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah lebih baik.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyebut kalaupun terdapat beberapa wajib pajak yang permohonan restitusinya terhambat, masalah tersebut tidaklah bersifat sistemik pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Memang secara pokok biasanya ada sudut pandang yang berbeda antara wajib pajak dan fiskus. Wajib pajak berharap mendapat restitusi semaksimal mungkin. Namun, secara umum, pelayanan restitusi sudah lebih baik," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Senada, Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Ajib Hamdani menilai proses permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat pun saat ini sudah relatif mudah.

"Namun, insentif ini juga menimbulkan kekhawatiran karena masih bisa diperiksa di kemudian hari. Artinya, belum pasti secara hukum. Banyak wajib pajak berpikir panjang sebelum memutuskan untuk memanfaatkannya," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut Ajib, wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan secara memadai agar restitusi yang telah diajukan sebelumnya dapat dipertahankan apabila Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui PMK 209/2021 memutuskan untuk meningkatkan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari yang awalnya hanya senilai Rp1 miliar menjadi maksimal Rp5 miliar.

Ambang batas restitusi PPN dipercepat ditingkatkan oleh pemerintah guna membantu likuiditas pada wajib pajak. Restitusi tersebut diharapkan dapat digunakan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Setelah memberikan restitusi PPN dipercepat, DJP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah