Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak akan menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik terhitung sejak 1 Januari 2024.
Kementerian Keuangan menyebut konsultan pajak yang membutuhkan KIP dalam bentuk fisik dapat mengajukan permohonan pencetakan ke PPPK paling lambat 31 Desember 2023.
"Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023," bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PPPK/2023, dikutip pada Kamis (28/12/2023).
Bagi konsultan pajak yang menginginkan KIP dalam bentuk fisik, pencetakan KIP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara langsung ke kantor PPPK. Adapun permohonan pencetakan KIP secara tertulis sudah tidak diproses lagi.
Konsultan pajak juga diperbolehkan untuk mencetak KIP secara mandiri menggunakan file KIP elektronik yang diberikan oleh PPPK.
KIP fisik yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2024 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku dari KIP tersebut.
Sebagai informasi, penerbitan KIP elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"Proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik," bunyi Pasal 7A ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Dengan demikian, KIP elektronik dan KIP berbentuk fisik secara prinsip sesungguhnya memiliki kedudukan yang sama. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.