LAYANAN PAJAK

Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya

Unggahan DJP soal layanan e-Pbk.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan kini sudah bisa diakses secara online. Pemindahbukuan bisa dilakukan melalui aplikasi e-Pbk yang tersedia di laman pajak.go.id.

Namun, implementasi layanan e-Pbk ini masih dalam tahap piloting alias uji coba untuk 10 kantor pelayanan pajak (KPP) saja. Jika wajib pajak terdaftar pada 10 KPP yang ditunjuk sebagai pelaksana piloting e-Pbk maka wajib pajak bisa memanfaatkan layanan pemindahbukuan secara online tersebut.

"Apabila wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak, tak perlu lagi bingung karena sekarang dapat melakukan proses pemindahbukuan melalui e-Pbk secara daring. Tak perlu ke kantor pajak," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resmi media sosialnya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Kesepuluh KPP yang ditunjuk sebagai pelaksana uji coba e-Pbk adalah KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

DJP mengingatkan, penggunaan kanal e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Wajib pajak bisa mengakses e-Pbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, wajib pajak perlu mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online.

Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya


Dalam menu e-Pbk, wajib pajak perlu memilih menu Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan. Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.

Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan. Wajib pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?


"Apabila wajib pajak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak bisa berkonsultasi langsung kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar," cuit DJP.

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Sebagai informasi, pembayaran yang salah bisa disebabkan beberapa hal, seperti keliru mengisi NPWP, masa, bahkan nilai pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah