PENGADILAN PAJAK

Layanan Informasi Pengadilan Pajak via Whatsapp, Cek Nomornya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 18:32 WIB
Layanan Informasi Pengadilan Pajak via Whatsapp, Cek Nomornya di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru melalui Whatsapp.

Melalui unggahan di Instagram, Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan perubahan nomor telepon yang bisa dihubungi. Nomor telepon yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020, yaitu 08119202032, telah dinonaktifkan.

“Demi meningkatkan pelayanan, Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru via Whatsapp. Permohonan layanan informasi dapat diajukan ke nomor 081211007510,” demikian informasi yang diunggah melalui Instagram, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Layanan informasi yang disampaikan, sambung Sekretariat Pengadilan Pajak, akan dilayani pada jam kerja mulai Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. Layanan melalui nomor ini hanya melalui chat. Sekretariat Pengadilan Pajak tidak menerima panggilan telepon ke nomor tersebut.

Seperti diketahui, persidangan di Pengadilan Pajak yang sudah dibuka kembali mulai Senin lalu. Hal ini diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020. Persidangan di Jakarta dilakukan dengan tatap muka.

Sementara itu, sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-12/PP/2020. Simak artikel ‘Pengadilan Pajak: Sidang di Luar Tempat Kedudukan Tidak Tatap Muka’.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sekretariat Pengadilan Pajak juga merilis prosedur pemberian layanan pada tempat pelayanan terpadu (TPT) pada masa pandemi Covid-19. Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran No.SE-01/SP/2020.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan, seperti para pihak yang bersengketa dan tamu lain.

Sesuai SE tersebut, untuk mendapatkan layanan administrasi Pengadilan Pajak – termasuk pengajuan banding dan gugatan – secara langsung, harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean online. Simak artikel ‘Mau Ajukan Banding di TPT Pengadilan Pajak? Daftar Antrean Online Dulu’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?