Informasi yang disampaikan DJP dalam laman resminya.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk mewaspadai praktik jual-beli layanan perpajakan yang sejatinya disediakan oleh otoritas secara gratis.
Dalam laman resminya, DJP menjelaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Layanan itu termasuk pembuatan dan pencetakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permintaan electronic filing identification number (EFIN), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan layanan lainnya.
“Waspadalah apabila Anda menemukan praktik jual-beli layanan seperti jual kartu NPWP, EFIN, dan sebagainya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).
Seperti diketahui, untuk pendaftaran wajib pajak, DJP menyediakan layanan e-registration (ereg pajak) yang tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu, layanan e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
Sementara itu, untuk permohonan aktivasi EFIN, wajib pajak harus menyampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri (orang pribadi) atau pengurus (badan). Untuk wajib pajak badan, permohonan dapat dikuasakan.
Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak orang pribadi bisa mengakses lewat telepon 1500200; live chat www.pajak.go.id; email [email protected]; aplikasi M-Pajak; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.
Untuk wajib pajak badan, layanan lupa EFIN melalui telepon 1500200; live chat www.pajak.go.id; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Baca juga ‘Simak, Pengumuman dari DJP Soal Perluasan Layanan Lupa EFIN’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.