JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selesai melewati fase pertama penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret lalu. Meski belum mencapai target penyampaian SPT, namun ada perbaikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dari tahun sebelumnya.
Tercatat, hingga batas akhir di hari Sabtu 31 Maret 2018, pukul 24.00 WIB, Ditjen Pajak mencatat total penerimaan SPT mencapai 10.589.648 SPT. Angka ini meningkat 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Hingga batas akhir SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang masuk 10,5 juta, di mana 80%-nya adalah e-filing,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Minggu (1/4).
Selain peningkatan jumlah penyampaian SPT secara tahunan. Penggunaan layanan berbasis teknologi informasi juga meningkat dari tahun sebelumnya.
Hal ini menegaskan pilihan wajib pajak untuk menggunakan layanan berbasis internet untuk memenuhi kewajiban pajaknya seperti dalam penyampaian SPT tahunan. Hal ini juga tercermin dari angka penyampaian SPT secara manual menurun sebesar 12%.
“Semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan saluran online. Tercatat, hanya 1.916.229 SPT yang diterima secara manual," ujar Hestu.
Oleh karena itu, penguatan infrastruktur teknologi informasi otoritas pajak menjadi hal penting untuk dilakukan. Pasalnya, sudah ada keluhan wajib pajak yang masih sulit menyampaikan SPT lewat e-filing pada tiga hari terakhir jelang batas waktu penyampaian SPT pada 31 Maret lalu.
Hal ini juga merupakan bagian dari janji Kementerian Keuangan terkait evaluasi penyampaian SPT tahun ini.
"Kami harus terus meningkatkan kemampuan jaringan untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyarakat untuk bayar pajak terutama orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.