PELAPORAN SPT TAHUNAN

Layanan E-Filing Dorong Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 13:39 WIB
Layanan E-Filing Dorong Kepatuhan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selesai melewati fase pertama penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret lalu. Meski belum mencapai target penyampaian SPT, namun ada perbaikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dari tahun sebelumnya.

Tercatat, hingga batas akhir di hari Sabtu 31 Maret 2018, pukul 24.00 WIB, Ditjen Pajak mencatat total penerimaan SPT mencapai 10.589.648 SPT. Angka ini meningkat 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Hingga batas akhir SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang masuk 10,5 juta, di mana 80%-nya adalah e-filing,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Minggu (1/4).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selain peningkatan jumlah penyampaian SPT secara tahunan. Penggunaan layanan berbasis teknologi informasi juga meningkat dari tahun sebelumnya.

Hal ini menegaskan pilihan wajib pajak untuk menggunakan layanan berbasis internet untuk memenuhi kewajiban pajaknya seperti dalam penyampaian SPT tahunan. Hal ini juga tercermin dari angka penyampaian SPT secara manual menurun sebesar 12%.

“Semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan saluran online. Tercatat, hanya 1.916.229 SPT yang diterima secara manual," ujar Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, penguatan infrastruktur teknologi informasi otoritas pajak menjadi hal penting untuk dilakukan. Pasalnya, sudah ada keluhan wajib pajak yang masih sulit menyampaikan SPT lewat e-filing pada tiga hari terakhir jelang batas waktu penyampaian SPT pada 31 Maret lalu.

Hal ini juga merupakan bagian dari janji Kementerian Keuangan terkait evaluasi penyampaian SPT tahun ini.

"Kami harus terus meningkatkan kemampuan jaringan untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyarakat untuk bayar pajak terutama orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan