KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan e-CD Sudah Diimplementasikan Penuh di Bandara Ngurah Rai

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 16:00 WIB
Layanan e-CD Sudah Diimplementasikan Penuh di Bandara Ngurah Rai

Petugas melintas di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperluas layanan pengisian deklarasi bea atau customs declaration secara elektronik atau e-CD. Kali ini, e-CD diimplementasikan secara penuh di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan layanan e-CD telah diimplementasikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga delegasi yang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 pada 15-16 November 2022 dapat menggunakannya.

"Pelaksanaan e-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan KTT G-20 yang akan dilaksanakan di Bali," katanya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Untuk diperhatikan, barang bawaan penumpang tersebut tidak otomatis dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Berdasarkan PMK tersebut, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapat fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi senilai US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya maka akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Kini, layanan e-CD akan memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Selain itu, layanan e-CD juga dapat meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional.

Hatta menyebut implementasi e-CD telah dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta sejak Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak Agustus 2022. Di bandara lainnya seperti Bandara Juanda dan Kuala Namu, mulai diimplementasikan pada Oktober 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, implementasi penuh e-CD baru diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai sehingga di kedua bandara tersebut sudah tidak lagi tersedia layanan customs declaration secara manual.

Nanti, implementasi penuh e-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia. "Kami berharap seluruh penumpang dan awak sarana pengangkut kedatangan dari luar negeri dapat memahami ketentuan pengisian e-CD," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201