KPP PRATAMA SAMARINDA ULU

Lawan Transaksi Kerap Tagih Faktur Pajak, WP Ini Akhirnya Daftar PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 14:00 WIB
Lawan Transaksi Kerap Tagih Faktur Pajak, WP Ini Akhirnya Daftar PKP

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengadakan survei atau kunjungan ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

KPP Pratama Samarinda Ulu menugaskan dua petugas seksi pelayanan, yaitu Filipus Kelvin Moses Pasaribu dan Sheilna Nabiila Habib, untuk mengunjungi tempat usaha wajib pajak di Jalan H. Hajrah, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

“Tujuan survei kali ini untuk memastikan keberadaan wajib pajak dan kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

KPP menjelaskan pemohon memiliki usaha di bidang jasa angkutan air untuk pengiriman batu bara. Petugas mendatangi lokasi perusahaan sekaligus dermaga yang digunakan sebagai tempat penambatan kapal. Dermaga tersebut juga disewakan kepada pihak lain yang ingin menambatkan kapalnya.

Wajib pajak sudah beroperasi sejak awal 2022. Selama menjalankan usahanya, wajib pajak mengaku lawan transaksi kerap menagih faktur pajak kepada perusahaan. Hal inilah yang mendorong wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP.

"Saat ini, kami masih belum memiliki kapal sendiri dan masih sewa kepada pihak lain. Namun, sudah ada rencana untuk membeli kapal. Ya ini masih tahap awal, tentu kami ingin ekspansi pada masa mendatang," sebut pegawai perusahaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Sementara itu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan