KPP PRATAMA SAMARINDA ULU

Lawan Transaksi Kerap Tagih Faktur Pajak, WP Ini Akhirnya Daftar PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 14:00 WIB
Lawan Transaksi Kerap Tagih Faktur Pajak, WP Ini Akhirnya Daftar PKP

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengadakan survei atau kunjungan ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

KPP Pratama Samarinda Ulu menugaskan dua petugas seksi pelayanan, yaitu Filipus Kelvin Moses Pasaribu dan Sheilna Nabiila Habib, untuk mengunjungi tempat usaha wajib pajak di Jalan H. Hajrah, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

“Tujuan survei kali ini untuk memastikan keberadaan wajib pajak dan kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

KPP menjelaskan pemohon memiliki usaha di bidang jasa angkutan air untuk pengiriman batu bara. Petugas mendatangi lokasi perusahaan sekaligus dermaga yang digunakan sebagai tempat penambatan kapal. Dermaga tersebut juga disewakan kepada pihak lain yang ingin menambatkan kapalnya.

Wajib pajak sudah beroperasi sejak awal 2022. Selama menjalankan usahanya, wajib pajak mengaku lawan transaksi kerap menagih faktur pajak kepada perusahaan. Hal inilah yang mendorong wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP.

"Saat ini, kami masih belum memiliki kapal sendiri dan masih sewa kepada pihak lain. Namun, sudah ada rencana untuk membeli kapal. Ya ini masih tahap awal, tentu kami ingin ekspansi pada masa mendatang," sebut pegawai perusahaan.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Sementara itu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!