PRANCIS

Lawan Penghindaran, Aturan Pajak Atas Investasi Trust Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 11:00 WIB
Lawan Penghindaran, Aturan Pajak Atas Investasi Trust Diperketat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis meningkatkan upaya melawan praktik penghindaran pajak melalui kegiatan usaha bank berupa penitipan dan pengelolaan dana investasi atau trust.

Direktur Pajak lembaga akuntan BDO Virginie Delassieux mengatakan Pemerintah Prancis memperluas ruang lingkup aturan anti-penghindaran pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan investasi trust di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Ketentuan baru ini akan memengaruhi penerima manfaat atau beneficiary asal Prancis.

"Tindakan baru akan memengaruhi penerima manfaat asal Prancis karena akan diperlakukan sebagai residen pajak dalam negeri," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Delassieux menerangkan pasal baru yang disisipkan dalam UU anggaran negara 2022 akan mengenakan pajak atas investasi trust sebesar 10% di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Pungutan pajak bagi investor Prancis tersebut akan berlaku secara otomatis.

Pasal baru tersebut juga mengatur ketentuan safeguard. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa investasi trust di yurisdiksi suaka pajak tidak memiliki motivasi untuk melakukan penghindaraan pajak di Prancis.

"Namun, ketentuan safeguard ini hanya berlaku pada konteks entitas yang terdaftar di yurisdiksi yang memiliki perjanjian dengan Prancis terkait upaya memerangi penghindaran pajak dan mengakomodir skema bantuan dalam pemulihan penerimaan pajak," terangnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Delassieux menambahkan wajib pajak asal Prancis yang berinvestasi melalui trust di negara suaka pajak perlu mengantisipasi ketentuan yang akan berlaku pada tahun depan. Menurutnya, pemerintah tengah menggeser upaya mengamankan penerimaan pajak dari pihak yang mengelola dana atau trustee kepada wajib pajak yang mendapatkan manfaat.

"Kini beban pembuktian telah bergeser kepada pembayar pajak. Kami memproyeksikan beberapa kasus dapat mengarah pada upaya litigasi sehingga wajib pajak perlu memperhatikan ruang ini. UU ini memberikan Pemerintah Prancis satu set gigi baru untuk memungut pajak atas keuntungan trust di negara suaka pajak," imbuhnya seperti dilansir internationalinvestment.net. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja