PRANCIS

Lawan Penghindaran, Aturan Pajak Atas Investasi Trust Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 11:00 WIB
Lawan Penghindaran, Aturan Pajak Atas Investasi Trust Diperketat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis meningkatkan upaya melawan praktik penghindaran pajak melalui kegiatan usaha bank berupa penitipan dan pengelolaan dana investasi atau trust.

Direktur Pajak lembaga akuntan BDO Virginie Delassieux mengatakan Pemerintah Prancis memperluas ruang lingkup aturan anti-penghindaran pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan investasi trust di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Ketentuan baru ini akan memengaruhi penerima manfaat atau beneficiary asal Prancis.

"Tindakan baru akan memengaruhi penerima manfaat asal Prancis karena akan diperlakukan sebagai residen pajak dalam negeri," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Delassieux menerangkan pasal baru yang disisipkan dalam UU anggaran negara 2022 akan mengenakan pajak atas investasi trust sebesar 10% di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Pungutan pajak bagi investor Prancis tersebut akan berlaku secara otomatis.

Pasal baru tersebut juga mengatur ketentuan safeguard. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa investasi trust di yurisdiksi suaka pajak tidak memiliki motivasi untuk melakukan penghindaraan pajak di Prancis.

"Namun, ketentuan safeguard ini hanya berlaku pada konteks entitas yang terdaftar di yurisdiksi yang memiliki perjanjian dengan Prancis terkait upaya memerangi penghindaran pajak dan mengakomodir skema bantuan dalam pemulihan penerimaan pajak," terangnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Delassieux menambahkan wajib pajak asal Prancis yang berinvestasi melalui trust di negara suaka pajak perlu mengantisipasi ketentuan yang akan berlaku pada tahun depan. Menurutnya, pemerintah tengah menggeser upaya mengamankan penerimaan pajak dari pihak yang mengelola dana atau trustee kepada wajib pajak yang mendapatkan manfaat.

"Kini beban pembuktian telah bergeser kepada pembayar pajak. Kami memproyeksikan beberapa kasus dapat mengarah pada upaya litigasi sehingga wajib pajak perlu memperhatikan ruang ini. UU ini memberikan Pemerintah Prancis satu set gigi baru untuk memungut pajak atas keuntungan trust di negara suaka pajak," imbuhnya seperti dilansir internationalinvestment.net. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra