CUKAI ROKOK

Larangan Penurunan HJE Bagi Produsen yang Turun Golongan Dipertegas

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Desember 2020 | 12:01 WIB
Larangan Penurunan HJE Bagi Produsen yang Turun Golongan Dipertegas

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian Keuangan menambahkan satu klausul baru dalam ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menegaskan larangan penurunan harga jual eceran (HJE) oleh pabrik rokok. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menambahkan satu klausul baru dalam ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menegaskan larangan penurunan harga jual eceran (HJE) oleh pabrik rokok.

Pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 198/2020, ditegaskan pabrikan rokok tidak dapat menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek rokok yang dimilikinya meski mengalami penurunan golongan akibat turunnya produksi.

"Ayat baru tersebut adalah penegasan karena pada dasarnya HJE baru tidak boleh lebih rendah dari HJE sebelumnya," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Nirwala menegaskan bila pabrik rokok mengalami penurunan produksi sehingga mengalami penurunan golongan maka yang diturunkan hanyalah tarif CHT-nya saja, sedangkan tarif HJE yang dikenakan tidak dapat diturunkan.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 4 PMK No. 198/2020, bila jumlah produksi rokok dalam 1 tahun ternyata berada di bawah batasan jumlah produksi yang berlaku bagi golongan pabrik rokok tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada DJBC.

Meski demikian, perlu dicatat penurunan golongan hanya dapat diberikan sebanyak 1 tingkat saja. Contohnya, produsen rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan I tidak dapat diberikan penurunan golongan menjadi SKT golongan III.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Seperti diketahui, tarif CHT pada 2021 secara rata-rata dinaikkan 12,5%. Khusus untuk tahun depan, tarif CHT atas rokok jenis SKT tidak dinaikkan guna mendukung sektor padat karya serta menyokong pemulihan ekonomi nasional.

Beban kenaikan CHT dirasakan pabrikan rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Kenaikan tarif CHT pada SPM golongan I mencapai 18,4%, paling tinggi bila dibandingkan dengan golongan lain. Adapun kenaikan tarif CHT pada SKM golongan I mencapai 16,9%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi