CUKAI ROKOK

Larangan Penurunan HJE Bagi Produsen yang Turun Golongan Dipertegas

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Desember 2020 | 12:01 WIB
Larangan Penurunan HJE Bagi Produsen yang Turun Golongan Dipertegas

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian Keuangan menambahkan satu klausul baru dalam ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menegaskan larangan penurunan harga jual eceran (HJE) oleh pabrik rokok. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menambahkan satu klausul baru dalam ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menegaskan larangan penurunan harga jual eceran (HJE) oleh pabrik rokok.

Pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 198/2020, ditegaskan pabrikan rokok tidak dapat menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek rokok yang dimilikinya meski mengalami penurunan golongan akibat turunnya produksi.

"Ayat baru tersebut adalah penegasan karena pada dasarnya HJE baru tidak boleh lebih rendah dari HJE sebelumnya," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Nirwala menegaskan bila pabrik rokok mengalami penurunan produksi sehingga mengalami penurunan golongan maka yang diturunkan hanyalah tarif CHT-nya saja, sedangkan tarif HJE yang dikenakan tidak dapat diturunkan.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 4 PMK No. 198/2020, bila jumlah produksi rokok dalam 1 tahun ternyata berada di bawah batasan jumlah produksi yang berlaku bagi golongan pabrik rokok tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada DJBC.

Meski demikian, perlu dicatat penurunan golongan hanya dapat diberikan sebanyak 1 tingkat saja. Contohnya, produsen rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan I tidak dapat diberikan penurunan golongan menjadi SKT golongan III.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Seperti diketahui, tarif CHT pada 2021 secara rata-rata dinaikkan 12,5%. Khusus untuk tahun depan, tarif CHT atas rokok jenis SKT tidak dinaikkan guna mendukung sektor padat karya serta menyokong pemulihan ekonomi nasional.

Beban kenaikan CHT dirasakan pabrikan rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Kenaikan tarif CHT pada SPM golongan I mencapai 18,4%, paling tinggi bila dibandingkan dengan golongan lain. Adapun kenaikan tarif CHT pada SKM golongan I mencapai 16,9%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan