Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian Keuangan menambahkan satu klausul baru dalam ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menegaskan larangan penurunan harga jual eceran (HJE) oleh pabrik rokok. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menambahkan satu klausul baru dalam ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menegaskan larangan penurunan harga jual eceran (HJE) oleh pabrik rokok.
Pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 198/2020, ditegaskan pabrikan rokok tidak dapat menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek rokok yang dimilikinya meski mengalami penurunan golongan akibat turunnya produksi.
"Ayat baru tersebut adalah penegasan karena pada dasarnya HJE baru tidak boleh lebih rendah dari HJE sebelumnya," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (22/12/2020).
Nirwala menegaskan bila pabrik rokok mengalami penurunan produksi sehingga mengalami penurunan golongan maka yang diturunkan hanyalah tarif CHT-nya saja, sedangkan tarif HJE yang dikenakan tidak dapat diturunkan.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 4 PMK No. 198/2020, bila jumlah produksi rokok dalam 1 tahun ternyata berada di bawah batasan jumlah produksi yang berlaku bagi golongan pabrik rokok tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada DJBC.
Meski demikian, perlu dicatat penurunan golongan hanya dapat diberikan sebanyak 1 tingkat saja. Contohnya, produsen rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan I tidak dapat diberikan penurunan golongan menjadi SKT golongan III.
Seperti diketahui, tarif CHT pada 2021 secara rata-rata dinaikkan 12,5%. Khusus untuk tahun depan, tarif CHT atas rokok jenis SKT tidak dinaikkan guna mendukung sektor padat karya serta menyokong pemulihan ekonomi nasional.
Beban kenaikan CHT dirasakan pabrikan rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Kenaikan tarif CHT pada SPM golongan I mencapai 18,4%, paling tinggi bila dibandingkan dengan golongan lain. Adapun kenaikan tarif CHT pada SKM golongan I mencapai 16,9%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.