PELAYANAN PAJAK

Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran, DJP Rilis Pengumuman Resmi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 14:45 WIB
Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran, DJP Rilis Pengumuman Resmi

Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melarang pemberian gratifikasi berupa barang, uang, atau fasilitas apapun kepada seluruh pegawai DJP. Gratifikasi tersebut mencakup yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Larangan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi DJP Nomor PENG-10/PJ/09/2023 tentang Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di DJP. Kebijakan ini juga menyusul terbitnya PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu.

"Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan DJP untuk tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh pegawai DJP," bunyi pengumuman resmi yang diterbitkan DJP, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

DJP juga meminta kepada seluruh pihak untuk membuat laporan apabila menemukan fiskus yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilutas apa pun dari wajib pajak saat menjalankan tugas. Laporan bisa disampaikan melalui Kring Pajak 1500200, telepon 02152970777, email [email protected], atau laman wise.kemenkeu.go.id.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengajak wajib pajak untuk membantu DJP dalam menjaga integritas petugas pajak. Jika menemukan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu.

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko