JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan fasilitas kerja dari pemberi kerja, seperti laptop dan telepon seluler, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan asalkan memenuhi batasan yang telah ditentukan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak asalkan peralatan yang dimaksud diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.
“Jika fasilitas laptop tersebut memenuhi ketentuan yang dijelaskan di atas maka atas fasilitas tersebut silakan dapat dikecualikan dari objek PPh ya,” cuit Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (14/7/2023).
Untuk diperhatikan, peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja, seperti laptop dan telepon seluler itu merupakan 1 dari 11 jenis natura dengan batasan tertentu yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Berikut jenis-jenis natura/kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan selain peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja.
- Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.
- Bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai oleh dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.
- Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.
- Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai.
- Fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.
- Fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai.
- Fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah.
- Seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.
Kring Pajak merupakan unit layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan. (rig)