PELAPORAN SPT

Laporkan SPT Tahunan, Wapres: Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:31 WIB
Laporkan SPT Tahunan, Wapres: Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Wakil Presiden Mauf'r Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. (foto: wapresri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Ma'ruf mengatakan pajak menjadi bentuk gotong-royong rakyat yang hasilnya akan dimanfaatkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat segera membayar pajak dan melapor SPT sebelum tenggat waktu berakhir.

"Saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ma'ruf mengatakan pembayaran pajak dan pelaporan SPT juga menjadi kewajiban warga negara. Menurutnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional

Dia juga menegaskan uang dari pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai perlindungan. Misalnya, dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah menggunakan pajak untuk mendanai vaksinasi Covid-19 hingga memberikan berbagai program perlindungan sosial.

Ma'ruf menilai pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing juga sangat mudah. Menurutnya, semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing untuk mengisi SPT tahunan dari mana saja dan kapan saja.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

"Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Ma'ruf melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari Istana Wakil Presiden, Jakarta. Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan petugas Ditjen Pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN