PELAPORAN SPT

Laporkan SPT Tahunan, Wapres: Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:31 WIB
Laporkan SPT Tahunan, Wapres: Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Wakil Presiden Mauf'r Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. (foto: wapresri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Ma'ruf mengatakan pajak menjadi bentuk gotong-royong rakyat yang hasilnya akan dimanfaatkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat segera membayar pajak dan melapor SPT sebelum tenggat waktu berakhir.

"Saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ma'ruf mengatakan pembayaran pajak dan pelaporan SPT juga menjadi kewajiban warga negara. Menurutnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional

Dia juga menegaskan uang dari pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai perlindungan. Misalnya, dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah menggunakan pajak untuk mendanai vaksinasi Covid-19 hingga memberikan berbagai program perlindungan sosial.

Ma'ruf menilai pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing juga sangat mudah. Menurutnya, semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing untuk mengisi SPT tahunan dari mana saja dan kapan saja.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Ma'ruf melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari Istana Wakil Presiden, Jakarta. Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan petugas Ditjen Pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra