PRANCIS

Laporan OECD: Edukasi Pajak yang Optimal Beri Manfaat Luas bagi Negara

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 11:30 WIB
Laporan OECD: Edukasi Pajak yang Optimal Beri Manfaat Luas bagi Negara

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Edukasi wajib pajak yang efektif bisa memberikan manfaat luas bagi wajib pajak secara pribadi, masyarakat secara umum, dan otoritas pajak.

Merujuk pada laporan terbaru Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berjudul Building a Tax Culture, Compliance, and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, makin banyak individu yang membayar pajak, makin banyak pula sumber daya yang dimiliki negara untuk melaksanakan pembangunan dan memberikan layanan publik.

"Pertanyaan bagi wajib pajak bukan lagi 'apakah saya perlu membayar pajak atau tidak?', melainkan adalah 'untuk apa saya membayar pajak?'," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Pada sistem pemerintahan yang demokratis, edukasi wajib pajak yang baik dapat mendorong masyarakat untuk mendukung dan memilih pejabat politik yang mengusung kebijakan pajak yang baik. Wajib pajak yang memiliki literasi pajak bakal lebih aktif menyuarakan pandangannya atas kebijakan pajak.

Edukasi wajib pajak juga akan memberikan manfaat bagi wajib pajak secara pribadi. Dengan pengetahuan perpajakan, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan pembayaran pajak atau kesalahan-kesalahan lain yang menimbulkan pengenaan sanksi.

Secara jangka panjang, kepatuhan pajak dan moral pajak juga akan turut meningkat. Literasi pajak akan memangkas waktu yang diperlukan wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan pajaknya. Dengan demikian, masalah pajak tidak lagi menjadi sesuatu mengancam bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

"Makin banyak wajib pajak yang mengerti tentang sistem pajak dan peran pentingnya terhadap kehidupan sehari-hari, maka makin besar dukungan publik terhadap pajak," tulis OECD.

Bagi otoritas pajak, wajib pajak yang telah terdidik dan memiliki literasi pajak cenderung dapat secara mandiri menghindari kesalahan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Berkat hal ini, otoritas pajak dapat memfokuskan sumber dayanya untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar, seperti penghindaran dan pengelakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit