PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Laporan Hasil Audit Semester I/2020 Akhirnya Terbit, Ini Temuan BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 09:11 WIB
Laporan Hasil Audit Semester I/2020 Akhirnya Terbit, Ini Temuan BPK

IHPS I/2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan IHPS Semester I/2020 memuat ringkasan dari 680 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 634 (93%) LHP keuangan, 7 (1%) LHP kinerja, dan 39 (6%) LHP dengan tujuan tertentu.

"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun," katanya dalam keterangan resmi di laman BPK dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dari total 13.567 temuan tersebut, sebanyak 6.713 temuan atau 50% adalah permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Lalu, sebanyak 6.702 temuan atau 49% merupakan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan dengan nilai Rp8,28 triliun. Lalu, sekitar 1% temuan terkait dengan persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar.

Dari 6.702 temuan, sebanyak 4.051 temuan atau 60% merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian negara. Lalu, sebanyak 2.651 temuan terkait dengan persoalan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.

Lalu, untuk 152 temuan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang nilainya mencapai Rp692,05 miliar terdiri dari 39 atau 25% temuan permasalahan ketidakhematan yang nilainya mencapai Rp222,17 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian 1 temuan permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp426,51 miliar. Terakhir, 112 temuan atau 74% permasalahan ketidakefektifan yang nilainya mencapai Rp43,37 miliar.

"Sejak awal bencana pandemi Covid-19, BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan protokol kesehatan dan memaksimalkan penggunaan prosedur pemeriksaan alternatif termasuk pemanfaatan teknologi informasi," tutur Agung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?