PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

Laporan Hasil Audit Semester I/2020 Akhirnya Terbit, Ini Temuan BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 09:11 WIB
Laporan Hasil Audit Semester I/2020 Akhirnya Terbit, Ini Temuan BPK

IHPS I/2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan IHPS Semester I/2020 memuat ringkasan dari 680 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 634 (93%) LHP keuangan, 7 (1%) LHP kinerja, dan 39 (6%) LHP dengan tujuan tertentu.

"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun," katanya dalam keterangan resmi di laman BPK dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dari total 13.567 temuan tersebut, sebanyak 6.713 temuan atau 50% adalah permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Lalu, sebanyak 6.702 temuan atau 49% merupakan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan dengan nilai Rp8,28 triliun. Lalu, sekitar 1% temuan terkait dengan persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar.

Dari 6.702 temuan, sebanyak 4.051 temuan atau 60% merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian negara. Lalu, sebanyak 2.651 temuan terkait dengan persoalan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.

Lalu, untuk 152 temuan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang nilainya mencapai Rp692,05 miliar terdiri dari 39 atau 25% temuan permasalahan ketidakhematan yang nilainya mencapai Rp222,17 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian 1 temuan permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp426,51 miliar. Terakhir, 112 temuan atau 74% permasalahan ketidakefektifan yang nilainya mencapai Rp43,37 miliar.

"Sejak awal bencana pandemi Covid-19, BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan protokol kesehatan dan memaksimalkan penggunaan prosedur pemeriksaan alternatif termasuk pemanfaatan teknologi informasi," tutur Agung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN