APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 19:15 WIB
Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) menyatakan telah melakukan analisis atas laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan terdapat 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya secara jelas sehingga akan dilakukan pemeriksaan.

“Untuk Laporan Harta Kekayaan (LHK) 2019 yang disampaikan pada 2020, terdapat 33 pegawai yang tidak clear. Untuk LHK 2020 yang dilaporkan pada 2021, terdapat 36 pegawai yang tidak clear," katanya, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami harta yang belum dilaporkan. Itjen juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi yang mencurigakan.

Dia menjelaskan analisis atas laporan harta kekayaan merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dimiliki Kemenkeu. Melalui analisis atas laporan harta kekayaan, setiap pegawai akan dikelompokkan berdasarkan profil risikonya masing-masing.

"Informasi LHK dan whistleblowing system (Wise) itu adalah elemen-elemen untuk menentukan risiko pegawai. Jadi, di Kemenkeu, pegawai itu diberi warna. Ada yang merah high risk, kuning sedang, hijau rendah, kira-kira begitu. Itu semua bekerja," tuturnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, seluruh pegawai Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat pada 28 Februari 2023, lebih dini dari batas waktu penyampaian LHKPN yang berlaku, yaitu pada 31 Maret 2023.

Apabila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, mereka akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Kemenkeu melalui aplikasi khusus bernama Alpha.

Setelah disampaikan lewat Alpha, Itjen akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai. Kepemilikan harta tersebut akan dikaitkan dengan profil pegawai di antaranya seperti profil jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?