APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 19:15 WIB
Laporan Harta Belum Clear, Itjen Kemenkeu Periksa 69 Pegawai

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) menyatakan telah melakukan analisis atas laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan terdapat 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya secara jelas sehingga akan dilakukan pemeriksaan.

“Untuk Laporan Harta Kekayaan (LHK) 2019 yang disampaikan pada 2020, terdapat 33 pegawai yang tidak clear. Untuk LHK 2020 yang dilaporkan pada 2021, terdapat 36 pegawai yang tidak clear," katanya, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami harta yang belum dilaporkan. Itjen juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi yang mencurigakan.

Dia menjelaskan analisis atas laporan harta kekayaan merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dimiliki Kemenkeu. Melalui analisis atas laporan harta kekayaan, setiap pegawai akan dikelompokkan berdasarkan profil risikonya masing-masing.

"Informasi LHK dan whistleblowing system (Wise) itu adalah elemen-elemen untuk menentukan risiko pegawai. Jadi, di Kemenkeu, pegawai itu diberi warna. Ada yang merah high risk, kuning sedang, hijau rendah, kira-kira begitu. Itu semua bekerja," tuturnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Untuk diketahui, seluruh pegawai Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat pada 28 Februari 2023, lebih dini dari batas waktu penyampaian LHKPN yang berlaku, yaitu pada 31 Maret 2023.

Apabila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, mereka akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Kemenkeu melalui aplikasi khusus bernama Alpha.

Setelah disampaikan lewat Alpha, Itjen akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai. Kepemilikan harta tersebut akan dikaitkan dengan profil pegawai di antaranya seperti profil jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai