INSENTIF FISKAL

Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif Jadi Dianggap Telat? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juni 2020 | 14:08 WIB
Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif Jadi Dianggap Telat? Ini Kata DJP

Tangkapan layar tampilan e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Atas permintaan pelaporan ulang pemanfaatan realisasi insentif pajak Covid-19, beberapa wajib pajak khawatir laporan yang disampaikan menjadi terhitung melewati deadline. Contact center DJP, Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Kekhawatiran tersebut disampaikan beberapa wajib pajak kepada Kring Pajak melalui Twitter. Mereka khawatir jika laporan dianggap terlambat, pemanfaatan insentif dibatalkan. Hal ini terutama berlaku untuk insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020.

Dalam sebuah responsnya, Kring Pajak meminta wajib pajak yang mendapatkan email untuk lapor ulang bisa menyampaikan laporan realisasi insentif dengan mengunduh file excel terbaru dengan kode pembetulan 01. Tanggal pelaporan akan mengikuti tanggal saat pelaporan realisasinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Apabila terdapat pembetulan maka tanggal pelaporan pada BPE [bukti penerimaan elektronik] akan mengikuti tanggal laporan pembetulannya, tetapi sepanjang laporan realisasi normalnya telah dilaporkan tepat waktu maka tidak dianggap terlambat,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Kamis (18/6/2020).

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Beberapa skema pengawasan dapat disimak pula dalam artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’, ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Permintaan lapor ulang tersebut untuk masa pajak April 2020 yang deadline pelaporannya pada 20 Mei 2020. Namun, sejumlah wajib pajak yang sudah melapor untuk masa pajak Mei 2020 – yang deadline penyampaiannya pada 20 Juni 2020 – bingung harus melakukan pembetulan yang mana.

Kring Pajak menyatakan sejauh sudah menggunakan file excel terbaru, pelaporan tidak perlu diulangi. Namun, untuk lebih memberikan kepastian, Kring Pajak meminta wajib pajak yang bersangkutan untuk menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Terkait masa pajak apa saja yang dibetulkan, silakan konfirmasi ke KPP. Untuk nomor telepon dan email KPP, silakan cek laman http://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra