DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Lapor SPT Tepat Waktu untuk Menghindari Indikator Ketidakpatuhan WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2023 | 09:37 WIB
Lapor SPT Tepat Waktu untuk Menghindari Indikator Ketidakpatuhan WP

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh otoritas dapat disesuaikan dengan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak.

Dalam Surat Edaran (SE) No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, setiap kantor pajak menyusun daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan. Kegiatan tersebut dapat melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Daftar tersebut disebut dengan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Dalam penyusunan DSP3, kantor pajak dapat menggunakan 5 indikator yang telah ditetapkan dalam SE-15/PJ/2018, salah satunya adalah indikasi ketidakpatuhan tinggi. Indikator yang lainnya adalah indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak, identifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability), dan pertimbangan Dirjen Pajak.

Ketidakpatuhan wajib pajak dapat dibagi menjadi 2 kondisi. Pertama, ketidakpatuhan formal berkaitan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak orang pribadi. Indikasinya adalah tidak lapor SPT atau lapor SPT tetapi tidak tepat waktu.

Kedua, ketidakpatuhan material berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi lapor SPT tetapi tidak tepat jumlahnya atau bahkan tidak lapor. Ketidaktepatan tersebut diindikasikan dengan adanya potensi pajak yang harus dibayar tetapi tidak dibayar atau tidak dilaporkan.

SE-15/PJ/2018 juga menjelaskan bahwa indikasi ketidakpatuhan material dapat dipertimbangkan dengan adanya kesenjangan antara profil dalam SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Hal itu disebut dengan tax gap.

Dalam praktiknya, baik sistem informasi DJP maupun petugas pajak akan membandingkan SPT yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain. Ketidaksesuaian profil SPT itu dapat diperhatikan dengan skala usaha, harta, gaya hidup, dan profil pinjaman wajib pajak.

Dengan demikian, agar menjadi wajib pajak dengan tingkat risiko rendah dan kepatuhan tinggi, wajib pajak orang pribadi sebaiknya selalu melaporkan SPT tahunan PPh tepat waktu. Tak hanya tepat waktu, tetapi melaporkan SPT tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas.

Untuk mendapatkan pengetahuan praktis, tips, dan trik dalam mengisi dan melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022, ikuti practical course DDTC Academy bertajuk Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022

Kelas cara pengisian SPT tersebut akan dibawakan oleh Manager DDTC Consulting Erika dan Assistant Manager of DDTC Consulting Kalana Bayusuta secara online pada Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 09.00-11.00 WIB. Anda akan diajarkan praktik cara pengisian e-SPT, e-Filling, e-Form, dan e-Biling.

Daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI