Ilustrasi. Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Ibu Negara Jill Biden melambaikan tangan di Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, Senin (18/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/rwa/cfo
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden dan istrinya Jill Biden memublikasikan SPT Tahunan 2021. Berdasarkan SPT yang dilaporkan, Biden dan istri memiliki penghasilan US$610.702 atau setara dengan lebih Rp8,7 miliar.
“Dari penghasilan tersebut, pajak yang dibayar keluarga Biden mencapai US$150.439,00. Tarif pajak efektif yang ditanggung mencapai 24,6%," tulis White House dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (19/4/2022).
Dengan penghasilan dan nilai pajak yang dibayar tersebut, tarif pajak efektif yang ditanggung Biden dan istri masih lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak efektif rata-rata masyarakat AS yang mencapai 14%.
Selain membayar pajak kepada pemerintah pusat, presiden juga membayar pajak penghasilan kepada Pemerintah Negara Bagian Delaware. Pajak yang dibayar ke Delaware mencapai US$30.765,00. Lalu, Jill Biden juga membayar pajak ke Virginia senilai US$2.721,00.
Untuk diketahui, presiden AS secara sukarela merilis SPT-nya kepada publik sejak tahun 1970-an. Donald Trump tercatat sebagai satu-satunya presiden AS yang mendobrak tradisi transparansi SPT tersebut.
Ketika menjabat sebagai presiden, Trump berdalih SPT-nya masih diaudit oleh Internal Revenue Service (IRS) sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh New York Times, Trump diketahui hanya membayar pajak senilai US$750 pada tahun pertama dia menjabat sebagai presiden AS.
Kala itu, rata-rata masyarakat AS membayar pajak senilai US$12.200 atau 16 kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan pajak yang dibayar Trump. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.