AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Ternyata Segini Pajak yang Dibayar Joe Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 14:30 WIB
Lapor SPT Tahunan, Ternyata Segini Pajak yang Dibayar Joe Biden

Ilustrasi. Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Ibu Negara Jill Biden melambaikan tangan di Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, Senin (18/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/rwa/cfo

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden dan istrinya Jill Biden memublikasikan SPT Tahunan 2021. Berdasarkan SPT yang dilaporkan, Biden dan istri memiliki penghasilan US$610.702 atau setara dengan lebih Rp8,7 miliar.

“Dari penghasilan tersebut, pajak yang dibayar keluarga Biden mencapai US$150.439,00. Tarif pajak efektif yang ditanggung mencapai 24,6%," tulis White House dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Dengan penghasilan dan nilai pajak yang dibayar tersebut, tarif pajak efektif yang ditanggung Biden dan istri masih lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak efektif rata-rata masyarakat AS yang mencapai 14%.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Selain membayar pajak kepada pemerintah pusat, presiden juga membayar pajak penghasilan kepada Pemerintah Negara Bagian Delaware. Pajak yang dibayar ke Delaware mencapai US$30.765,00. Lalu, Jill Biden juga membayar pajak ke Virginia senilai US$2.721,00.

Untuk diketahui, presiden AS secara sukarela merilis SPT-nya kepada publik sejak tahun 1970-an. Donald Trump tercatat sebagai satu-satunya presiden AS yang mendobrak tradisi transparansi SPT tersebut.

Ketika menjabat sebagai presiden, Trump berdalih SPT-nya masih diaudit oleh Internal Revenue Service (IRS) sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Berdasarkan data yang diperoleh New York Times, Trump diketahui hanya membayar pajak senilai US$750 pada tahun pertama dia menjabat sebagai presiden AS.

Kala itu, rata-rata masyarakat AS membayar pajak senilai US$12.200 atau 16 kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan pajak yang dibayar Trump. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak