AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Pajak yang Dibayar Joe Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:45 WIB
Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Pajak yang Dibayar Joe Biden

Presiden AS Joe Biden mengangkat tangan di sebuah ruang kelas saat mengunjungi Sekolah Dasar Yorktown di Yorktown, Virginia, Amerika Serikat, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden diketahui membayar pajak penghasilan sejumlah US$157.414 atau setara dengan Rp2,25 miliar seiring dengan dirilisnya SPT Tahunan 2020 Biden kepada publik oleh White House.

"Presiden dan ibu negara [Jill Biden] memiliki penghasilan bruto sebesar US$607.336. Keluarga Biden membayar pajak sebesar US$157,414 dengan tarif pajak efektif sebesar 25,9%," tulis White House dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/5/2021).

Selain melaporkan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pemerintah federal, White House juga merilis pajak penghasilan yang dibayarkan Joe dan Jill Biden tersebut pada negara bagian AS masing-masing.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Joe Biden tercatat membayar pajak penghasilan senilai US$28.794 kepada Delaware, sedangkan Jill Biden hanya membayar pajak penghasilan sejumlah US$443 kepada Virginia. Tradisi publikasi SPT Tahunan Presiden AS ini sempat terhenti pada masa pemerintahan Donald Trump.

Untuk diketahui, Trump menolak untuk memublikasikan SPT-nya kepada publik terhitung sejak 2016. Trump berdalih dirinya tidak dapat membuka SPT-nya kepada publik karena laporan pajak tersebut adalah dokumen yang diaudit oleh Internal Revenue Service (IRS).

Meski demikian, media AS sempat mengungkapkan total pajak penghasilan yang dibayar Trump pada 2016 dan 2017 hanya US$750. Trump bahkan tercatat sama sekali tidak membayar pajak sebelum ia menjabat sebagai presiden. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN