AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Pajak yang Dibayar Joe Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:45 WIB
Lapor SPT Tahunan, Ini Besaran Pajak yang Dibayar Joe Biden

Presiden AS Joe Biden mengangkat tangan di sebuah ruang kelas saat mengunjungi Sekolah Dasar Yorktown di Yorktown, Virginia, Amerika Serikat, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden diketahui membayar pajak penghasilan sejumlah US$157.414 atau setara dengan Rp2,25 miliar seiring dengan dirilisnya SPT Tahunan 2020 Biden kepada publik oleh White House.

"Presiden dan ibu negara [Jill Biden] memiliki penghasilan bruto sebesar US$607.336. Keluarga Biden membayar pajak sebesar US$157,414 dengan tarif pajak efektif sebesar 25,9%," tulis White House dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/5/2021).

Selain melaporkan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pemerintah federal, White House juga merilis pajak penghasilan yang dibayarkan Joe dan Jill Biden tersebut pada negara bagian AS masing-masing.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Joe Biden tercatat membayar pajak penghasilan senilai US$28.794 kepada Delaware, sedangkan Jill Biden hanya membayar pajak penghasilan sejumlah US$443 kepada Virginia. Tradisi publikasi SPT Tahunan Presiden AS ini sempat terhenti pada masa pemerintahan Donald Trump.

Untuk diketahui, Trump menolak untuk memublikasikan SPT-nya kepada publik terhitung sejak 2016. Trump berdalih dirinya tidak dapat membuka SPT-nya kepada publik karena laporan pajak tersebut adalah dokumen yang diaudit oleh Internal Revenue Service (IRS).

Meski demikian, media AS sempat mengungkapkan total pajak penghasilan yang dibayar Trump pada 2016 dan 2017 hanya US$750. Trump bahkan tercatat sama sekali tidak membayar pajak sebelum ia menjabat sebagai presiden. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?