PENEGAKAN HUKUM

Lapor SPT Masa PPN Tidak Benar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 13:30 WIB
Lapor SPT Masa PPN Tidak Benar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik PNS (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Tersangka HS diduga kuat telah sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap atas masa pajak Januari hingga Desember 2015 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 146,06 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan dikenai denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Keberhasilan kanwil merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejari, Kejaksaan Tinggi DKI, serta Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak dan upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara," tulis kanwil.

Sebagai informasi, Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Utara telah menyerahkan 4 tersangka tindak pidana pajak akibat penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Agustus 2021 ini.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Kanwil sebelumnya telah menyerahkan 3 tersangka berinisial HR, IE, dan MA kepada Kejari Jakarta Utara lantaran sengaja menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun pajak 2016 sehingga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp502,01 miliar.

HR, IE, dan MA sempat mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, PN Jakarta Utara tidak mengabulkan permohonan penggugat sehingga barang bukti tetap diserahkan kepada kejaksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha