PENEGAKAN HUKUM

Lapor SPT Masa PPN Tidak Benar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 13:30 WIB
Lapor SPT Masa PPN Tidak Benar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik PNS (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Tersangka HS diduga kuat telah sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap atas masa pajak Januari hingga Desember 2015 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 146,06 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan dikenai denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Keberhasilan kanwil merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejari, Kejaksaan Tinggi DKI, serta Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak dan upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara," tulis kanwil.

Sebagai informasi, Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Utara telah menyerahkan 4 tersangka tindak pidana pajak akibat penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Agustus 2021 ini.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kanwil sebelumnya telah menyerahkan 3 tersangka berinisial HR, IE, dan MA kepada Kejari Jakarta Utara lantaran sengaja menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun pajak 2016 sehingga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp502,01 miliar.

HR, IE, dan MA sempat mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, PN Jakarta Utara tidak mengabulkan permohonan penggugat sehingga barang bukti tetap diserahkan kepada kejaksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN