KP2KP BENTENG

Lapor SPT di Kantor Pajak, Suami-Istri PNS Diminta Bawa Bukti Potong

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 11:00 WIB
Lapor SPT di Kantor Pajak, Suami-Istri PNS Diminta Bawa Bukti Potong

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada suami-istri PNS yang ingin melaporkan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng pada 3 Januari 2024.

Petugas TPT KP2KP Benteng Ferdinanda Rama mengatakan suami-istri PNS meminta pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Sebelum melakukan pelaporan, dia menjelaskan persyaratan pelaporan bagi wajib pajak PNS.

“Terdapat dokumen persyaratan bagi wajib pajak PNS [untuk melaporkan SPT Tahunan] yaitu bukti potong 1721-A2—terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS dari instansi Bapak dan Ibu bekerja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rama menjelaskan bukti potong 1721-A2 dapat diperoleh dari bagian keuangan dan/atau bendahara dinas instansi wajib pajak bekerja. Setelah bukti potong itu didapatkan, pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui laman www.pajak.go.id dapat dilakukan.

Dalam proses pendampingan tersebut, petugas pajak memberikan penjelasan terkait dengan teknis pelaporan. Harapannya, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri secara mudah pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, petugas juga memberitahukan bahwa bukti pelaporan SPT Tahunan akan terkirim langsung ke email wajib pajak yang telah terdaftar. Dia juga menegaskan bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra