LHKPN 2020

Lapor Harta Tak Lengkap, Ratusan Pejabat Disurati KPK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 17:15 WIB
Lapor Harta Tak Lengkap, Ratusan Pejabat Disurati KPK

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada pejabat atau penyelenggara negara (PN) yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tidak lengkap.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan sebanyak 239 pejabat mendapatkan surat karena tidak lengkap mengisi LHKPN. Menurutnya, hasil pemeriksaan acak masih menemukan banyak pejabat yang tidak patuh melaporkan semua harta dalam LHKPN.

"Melalui surat tersebut, KPK meminta penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

KPK mengimbau pejabat negara yang mendapat surat untuk segera melengkapi data LHKPN 2020 paling lambat 31 Maret 2021. Adapun hasil pemeriksaan acak yang menghasilkan 239 pejabat belum patuh dalam penyampaian LHKPN berasal dari tingkat pemerintahan.

Sebanyak 146 pejabat atau 61% yang belum menyampaikan LHKPN dengan tepat dan benar berasal dari instansi daerah. Lalu, sebanyak 82 pejabat atau 34% berasal dari instansi pusat. Sisanya sebanyak 11 pejabat atau 5% berasal dari sektor BUMN.

Ipi memaparkan jabatan kepala dinas menjadi rumpun yang paling banyak tidak melaporkan harta secara lengkap yaitu sebanyak 46 pejabat. Selanjutnya posisi kedua ditempati oleh kepala kantor pajak di lingkungan Kemenkeu sebanyak 33 pejabat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Posisi ketiga ditempati oleh kepala badan sebanyak 31 pejabat dari berbagai daerah. Kemudian 18 pejabat setingkat bupati belum patuh menyampaikan data dalam LHKPN.

"Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan. Dalam pemeriksaan tersebut," sebut KPK.

Temuan paling banyak dari hasil pemeriksaan dalam urusan kepatuhan menyampaikan harta adalah 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 pejabat dari total 239 penyelenggara yang dikirim surat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, 390 harta tidak bergerak yang tidak dilaporkan oleh 109 pejabat. Sisanya sebanyak 195 polis asuransi yang belum dilaporkan oleh 25 penyelenggara negara.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN," kata KPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan