Ilustrasi. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada pejabat atau penyelenggara negara (PN) yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tidak lengkap.
Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan sebanyak 239 pejabat mendapatkan surat karena tidak lengkap mengisi LHKPN. Menurutnya, hasil pemeriksaan acak masih menemukan banyak pejabat yang tidak patuh melaporkan semua harta dalam LHKPN.
"Melalui surat tersebut, KPK meminta penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).
KPK mengimbau pejabat negara yang mendapat surat untuk segera melengkapi data LHKPN 2020 paling lambat 31 Maret 2021. Adapun hasil pemeriksaan acak yang menghasilkan 239 pejabat belum patuh dalam penyampaian LHKPN berasal dari tingkat pemerintahan.
Sebanyak 146 pejabat atau 61% yang belum menyampaikan LHKPN dengan tepat dan benar berasal dari instansi daerah. Lalu, sebanyak 82 pejabat atau 34% berasal dari instansi pusat. Sisanya sebanyak 11 pejabat atau 5% berasal dari sektor BUMN.
Ipi memaparkan jabatan kepala dinas menjadi rumpun yang paling banyak tidak melaporkan harta secara lengkap yaitu sebanyak 46 pejabat. Selanjutnya posisi kedua ditempati oleh kepala kantor pajak di lingkungan Kemenkeu sebanyak 33 pejabat.
Posisi ketiga ditempati oleh kepala badan sebanyak 31 pejabat dari berbagai daerah. Kemudian 18 pejabat setingkat bupati belum patuh menyampaikan data dalam LHKPN.
"Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan. Dalam pemeriksaan tersebut," sebut KPK.
Temuan paling banyak dari hasil pemeriksaan dalam urusan kepatuhan menyampaikan harta adalah 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 pejabat dari total 239 penyelenggara yang dikirim surat.
Selanjutnya, 390 harta tidak bergerak yang tidak dilaporkan oleh 109 pejabat. Sisanya sebanyak 195 polis asuransi yang belum dilaporkan oleh 25 penyelenggara negara.
"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN," kata KPK. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.