KABUPATEN BANTUL

Lapak Bantul, Aplikasi yang Mudahkan Warga Bayar Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 10:10 WIB
Lapak Bantul, Aplikasi yang Mudahkan Warga Bayar Pajak Daerah

BANTUL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan layanan jemput wajib pajak dalam Layanan Aplikasi Pajak Bantul (Lapak Bantul) yang membantu wajib pajak mengetahui berbagai kepentingan pajak daerah melalui telepon seluler.

Bupati Bantul Suharsono menjelaskan Lapak Bantul merupakan jawaban bagi wajib pajak bantul yang kerap mengalami kendala dalam membayar pajak, karenanya diadakan layanan yang akan mendatangi petugas pajak daerah ke kediaman wajib pajak.

“Warga bisa mengunduh aplikasi Lapak Bantul di Playstore. Pemerintah akan menambah fitur terbaru dalam aplikasi tersebut yang akan semakin memanjakan wajib pajak. Orang mau bayar pajak kok dipersulit?” ujarnya di Bantul, Senin (10/12).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Lebih rinci, Kasubbid Penagihan dan Piutang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Dharmawan Purwana memastikan ada tambahan fitur layanan lagi pada 2019. Dia menjabarkan petugas pajak daerah akan datang ke rumah warga hanya dalam hitungan menit.

“Petugas kami akan datang ke rumah wajib pajak untuk memberikan pelayanan berupa pembayaran pajak di tempat, sekalipun malam hari. Wajib pajak juga akan diberi bukti pembayaran pajak daerah oleh petugas itu,” tuturnya.

Dharmawan berharap pajak daerah bisa tergarap maksimal melalui layanan petugas menyambangi kediaman wajib pajak, khususnya untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perumahan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Penambahan fitur tersebut semakin sesuai denga jargon Lapak Bantul yaitu cepat, mudah dan tanpa antre. Maka pembangunan yang memanfaatkan uang dari pajak daerah di Bumi Projotamansari bisa semakin optimal.

Di samping itu, Lapak Bantul tidak hanya fokus pada PBB-P2 saja, melainkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), informasi pajak daerah, informasi bank penerima pembayaran pajak daerah, informasi jadwal layanan keliling dan layanan aduan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya