KABUPATEN BANTUL

Lapak Bantul, Aplikasi yang Mudahkan Warga Bayar Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 10:10 WIB
Lapak Bantul, Aplikasi yang Mudahkan Warga Bayar Pajak Daerah

BANTUL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan layanan jemput wajib pajak dalam Layanan Aplikasi Pajak Bantul (Lapak Bantul) yang membantu wajib pajak mengetahui berbagai kepentingan pajak daerah melalui telepon seluler.

Bupati Bantul Suharsono menjelaskan Lapak Bantul merupakan jawaban bagi wajib pajak bantul yang kerap mengalami kendala dalam membayar pajak, karenanya diadakan layanan yang akan mendatangi petugas pajak daerah ke kediaman wajib pajak.

“Warga bisa mengunduh aplikasi Lapak Bantul di Playstore. Pemerintah akan menambah fitur terbaru dalam aplikasi tersebut yang akan semakin memanjakan wajib pajak. Orang mau bayar pajak kok dipersulit?” ujarnya di Bantul, Senin (10/12).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lebih rinci, Kasubbid Penagihan dan Piutang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Dharmawan Purwana memastikan ada tambahan fitur layanan lagi pada 2019. Dia menjabarkan petugas pajak daerah akan datang ke rumah warga hanya dalam hitungan menit.

“Petugas kami akan datang ke rumah wajib pajak untuk memberikan pelayanan berupa pembayaran pajak di tempat, sekalipun malam hari. Wajib pajak juga akan diberi bukti pembayaran pajak daerah oleh petugas itu,” tuturnya.

Dharmawan berharap pajak daerah bisa tergarap maksimal melalui layanan petugas menyambangi kediaman wajib pajak, khususnya untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perumahan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Penambahan fitur tersebut semakin sesuai denga jargon Lapak Bantul yaitu cepat, mudah dan tanpa antre. Maka pembangunan yang memanfaatkan uang dari pajak daerah di Bumi Projotamansari bisa semakin optimal.

Di samping itu, Lapak Bantul tidak hanya fokus pada PBB-P2 saja, melainkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), informasi pajak daerah, informasi bank penerima pembayaran pajak daerah, informasi jadwal layanan keliling dan layanan aduan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra