DIRJEN PAJAK BARU

Lantik Robert, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 21:20 WIB
Lantik Robert, Begini Kata Sri Mulyani Dirjen Pajak Robert Pakpahan (kiri) (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyimpan harapan besar kepada Robert Pakpahan, Dirjen Pajak yang baru saja dilantik untuk menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017.

Menkeu melantik Robert sebagai Dirjen Pajak setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres penunjukan Robert sore tadi, yang sekaligus membuat Robert harus meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

“Saya yakin saudara bisa melakukan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam pelantikan Robert di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pelantikan itu sendiri dihadiri sejumlah pejabat seperti Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan jajarannya, anggota DPR, sekaligus para pejabat eselon I Kemenkeu dan beberapa pejabat kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

Robert bukan orang baru dalam dunia pajak. Ia mengawali karirnya di DJP hingga menjadi menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada 2003-2005, lalu Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan hingga tahun 2006 dan Direktur Transformasi Proses Bisnis.

Selanjutnya, karir Robert dalam kancah pajak pun berlanjut dengan jabatan Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara pada 2011, sebelumnya akhirnya mengisi pos sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang sebelumnya bernama Ditjen Pengelolaan Utang.

Pada November 2014, Robert ikut seleksi terbuka Dirjen Pajak, tetapi tidak lolos pada seleksi tahap kedua. Kini, sebagai Dirjen Pajak, Robert harus mundur dari posisi sebagai komisaris, antara lain pada Lembaga Penjamin Simpanan dan PT Indonesia Infastructure Finance. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN