PELANTIKAN PANGLIMA TNI

Lantik Panglima TNI, Jokowi Minta Momentum Pertumbuhan Ekonomi Dijaga

Dian Kurniati | Senin, 19 Desember 2022 | 14:49 WIB
Lantik Panglima TNI, Jokowi Minta Momentum Pertumbuhan Ekonomi Dijaga

Panglima TNI Yudo Margono.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah jabatan Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Jokowi berharap Yudo menjalankan tugas jabatannya dengan baik. Presiden juga meminta Yudo untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang tinggi.

"Stabilitas politik [dan] stabilitas keamanan itu penting dalam rangka pembangunan negara kita, dalam rangka pertumbuhan kita dalam situasi yang tidak pasti karena ketidakpastian global," katanya, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi menuturkan Yudo perlu memperkuat sinergi antara TNI dan Polri untuk menjaga kondusifitas negara. Apalagi dalam suasana menjelang tahun politik, TNI dan Polri harus menjaga netralitas agar tidak tertarik dalam pusaran politik praktis.

Selain itu, presiden juga meminta meminta Yudo terus menjaga kedaulatan negara dan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan profesionalisme di tubuh TNI.

Jokowi melantik Yudo Margono berdasarkan Keppres 91/TNI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam sumpahnya, Yudo beranji untuk setia kepada negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Dia juga berjanji menjalankan tugas serta menjunjung tinggi etika jabatan sebagai panglima TNI.

"Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," tuturnya saat membacakan sumpah.

DPR dalam rapat paripurna sebelumnya telah menyetujui pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Yudo diangkat untuk menggantikan Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?