PROVINSI DKI JAKARTA

Lantik 60 Juru Sita, Djarot Ingin Kejar Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 14:30 WIB
Lantik 60 Juru Sita, Djarot Ingin Kejar Target Pajak Gubernur DKI Jakarta melantik juru sita pajak daerah di Balai Kota (Foto: beritajakarta.id)

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik sebanyak 60 juru sita pajak daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Juru sita pajak daerah yang baru saja dilantik ini diminta untuk menindak tegas Wajib Pajak nakal.

Djarot mengatakan ‎juru sita yang baru dilantik harus mampu berkontribusi untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp35,23 triliun, serta dalam menjalani tugasnya harus harus jujur dan berintegritas. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif dari masyarakat.

“Hingga bulan Juli 2017, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sebesar Rp15,52 triliun atau baru 44,8% dari target,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7) lalu.

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Djarot menambahkan sebelum menindak tegas wajib pajak yang nakal, petugas harus mengedepankan cara-cara persuasif dan bisa menjelaskan tugas dan fungsi juru sita sesuai aturan berlaku.

Apabila ditemukan juru sita nakal atau bermain mata dengan Wajib Pajak, Djarot akan mengenakan sanksi terhadap juru sita tersebut.

“Kami tidak akan segan mencopot jabatannya. Praktik yang tidak baik di masa lalu harus dihilangkan dan dibongkar, sehingga Wajib Pajak akan percaya sepenuhnya kepada petugas pajak,” tegasnya.

Dilansir dari beritajakarta.id, Djarot mengimbau apabila masih ada Wajib Pajak yang masih membandel, pihak BPRD Jakarta dapat langsung melakukan penyegelan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan