PROVINSI DKI JAKARTA

Lantik 60 Juru Sita, Djarot Ingin Kejar Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 14:30 WIB
Lantik 60 Juru Sita, Djarot Ingin Kejar Target Pajak Gubernur DKI Jakarta melantik juru sita pajak daerah di Balai Kota (Foto: beritajakarta.id)

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik sebanyak 60 juru sita pajak daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Juru sita pajak daerah yang baru saja dilantik ini diminta untuk menindak tegas Wajib Pajak nakal.

Djarot mengatakan ‎juru sita yang baru dilantik harus mampu berkontribusi untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp35,23 triliun, serta dalam menjalani tugasnya harus harus jujur dan berintegritas. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif dari masyarakat.

“Hingga bulan Juli 2017, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sebesar Rp15,52 triliun atau baru 44,8% dari target,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7) lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Djarot menambahkan sebelum menindak tegas wajib pajak yang nakal, petugas harus mengedepankan cara-cara persuasif dan bisa menjelaskan tugas dan fungsi juru sita sesuai aturan berlaku.

Apabila ditemukan juru sita nakal atau bermain mata dengan Wajib Pajak, Djarot akan mengenakan sanksi terhadap juru sita tersebut.

“Kami tidak akan segan mencopot jabatannya. Praktik yang tidak baik di masa lalu harus dihilangkan dan dibongkar, sehingga Wajib Pajak akan percaya sepenuhnya kepada petugas pajak,” tegasnya.

Dilansir dari beritajakarta.id, Djarot mengimbau apabila masih ada Wajib Pajak yang masih membandel, pihak BPRD Jakarta dapat langsung melakukan penyegelan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN