PROVINSI DKI JAKARTA

Lantik 60 Juru Sita, Djarot Ingin Kejar Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 14:30 WIB
Lantik 60 Juru Sita, Djarot Ingin Kejar Target Pajak Gubernur DKI Jakarta melantik juru sita pajak daerah di Balai Kota (Foto: beritajakarta.id)

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik sebanyak 60 juru sita pajak daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Juru sita pajak daerah yang baru saja dilantik ini diminta untuk menindak tegas Wajib Pajak nakal.

Djarot mengatakan ‎juru sita yang baru dilantik harus mampu berkontribusi untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp35,23 triliun, serta dalam menjalani tugasnya harus harus jujur dan berintegritas. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif dari masyarakat.

“Hingga bulan Juli 2017, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sebesar Rp15,52 triliun atau baru 44,8% dari target,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7) lalu.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Djarot menambahkan sebelum menindak tegas wajib pajak yang nakal, petugas harus mengedepankan cara-cara persuasif dan bisa menjelaskan tugas dan fungsi juru sita sesuai aturan berlaku.

Apabila ditemukan juru sita nakal atau bermain mata dengan Wajib Pajak, Djarot akan mengenakan sanksi terhadap juru sita tersebut.

“Kami tidak akan segan mencopot jabatannya. Praktik yang tidak baik di masa lalu harus dihilangkan dan dibongkar, sehingga Wajib Pajak akan percaya sepenuhnya kepada petugas pajak,” tegasnya.

Dilansir dari beritajakarta.id, Djarot mengimbau apabila masih ada Wajib Pajak yang masih membandel, pihak BPRD Jakarta dapat langsung melakukan penyegelan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko