TATA KELOLA ORGANISASI

Lantik 1.175 Pejabat Pengawas, Begini Pesan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 16:01 WIB
Lantik 1.175 Pejabat Pengawas, Begini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat melantik 1.175 pejabat pengawas secara luring dan daring pada hari ini, Jumat (8/7/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo melantik 1.175 pejabat pengawas secara luring dan daring pada hari ini, Jumat (8/7/2022).

Saat pelantikan tersebut, Suryo mengaku percaya para pejabat pengawas tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Dia pun memberi penguatan kepada para pegawai yang harus bertugas jauh dari tempat kerjanya saat ini.

“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP (Ditjen Pajak) yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi DJP.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Mutasi, sambungnya, bagian dari reformasi perpajakan. Pasalnya, reformasi perpajakan tidak hanya tentang administrasi, tapi juga sumber daya manusia (SDM). Hal ini dilakukan dengan menjaga struktur kepegawaian DJP.

Pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ke depan akan dilakukan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem.

“Jika teman-teman semua melihat dari Sabang sampai Merauke, kita memiliki sekian banyak kantor yang harus diisi oleh pegawai DJP. Namun, kami juga selalu berpikir bagaimana membuat mutasi dan promosi dapat dirasakan lebih berkeadilan,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suryo mengingatkan kepada para pegawai agar mengisi sistem informasi keuangan dan kepegawaian dengan benar, sehingga dapat merepresentasikan diri masing-masing. Hal tersebut berguna untuk penentu kebijakan terkait dengan pegawai ke depannya.

Pasalnya, tugas dan jabatan akan ditentukan dan dicocokan dengan kompetensi masing-masing pegawai. Sebagai pimpinan unit terkecil di DJP, Suryo meminta para pejabat pengawas untuk menjadikan dirinya sebagai contoh atau role model dalam segala hal baik.

Dalam reformasi perpajakan, kepala seksi, supervisor, atau pimpinan unit terkecil lainnya akan menjadi leader perubahan di DJP. Untuk itu, pejabat pengawas bisa menjaga integritas dan menjaga diri dari perbuatan tercela.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, terkait dengan pegawai tugas belajar yang ditempatkan di tempat yang tidak diharapkan, misalnya di kantor wilayah (Kanwil), Suryo mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan atau tujuan. DJP ingin memanfaatkan pemahaman dan pemikiran mereka untuk kebaikan institusi.

“Ceritakan kepada kami yang ada di Kantor Pusat, bagaimana modus operandi yang sebaiknya kita jalankan. Saya mau Anda menjadi motor yang menggerakkan Kanwilnya, ke mana DJP ini akan kita bawa. Hal ini mengingat tax ratio kita yang masih perlu ditingkatkan,” kata Suryo.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pegawai DJP atas selesainya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Juni lalu dengan hasil yang sesuai diharapkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?