EKONOMI DIGITAL

Lanskap Pajak Berubah Drastis Jika Konsensus Global Tercapai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 12:15 WIB
Lanskap Pajak Berubah Drastis Jika Konsensus Global Tercapai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Upaya pencapaian konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital masih terus dijalankan. Bila konsensus tercapai, lanskap perpajakan akan berubah secara drastis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan formulasi untuk bisa memajaki pelaku ekonomi digital seperti Google, Amazon, dan Facebook masih digodok. Usulan untuk tidak lagi menggunakan syarat kehadiran fisik dalam penentuan bentuk usaha tetap (BUT) dipercaya akan mengubah interaksi antarnegara dalam urusan perpajakan.

“Ini tentu akan mengubah dan menjungkirbalikkan apa yang disebut dengan perjanjian perpajakan internasional,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyebutkan syarat kehadiran fisik untuk bisa memajaki suatu entitas bisnis sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, model bisnis digital mampu mengumpulkan keuntungan tanpa harus mempuyai kantor atau cabang di negara tempat layanannya bisa diakses.

Sebagai ganti kehadiran fisik, syarat keuntungan ekonomis yang didapat akan menjadi dasar penentu pemajakan. Tidak berhenti di situ, opsi tarif pajak minimum secara global juga mencuat sebagai pilihan lain yang bisa digunakan sebagai sarana memajaki pemain di ranah daring.

“Perusahaan digital bisa berkerja dan berusaha lintas batas tanpa buat cabang. Kalau kita harus memajaki basis pajak dengan syarat kehadiran fisik maka hal tersebut tidak bisa lagi dijadikan sebagai basis [pemajakan],” imbuhnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Seperti diketahui, OECD telah menerbitkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Program kerja mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari