Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Upaya pencapaian konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital masih terus dijalankan. Bila konsensus tercapai, lanskap perpajakan akan berubah secara drastis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan formulasi untuk bisa memajaki pelaku ekonomi digital seperti Google, Amazon, dan Facebook masih digodok. Usulan untuk tidak lagi menggunakan syarat kehadiran fisik dalam penentuan bentuk usaha tetap (BUT) dipercaya akan mengubah interaksi antarnegara dalam urusan perpajakan.
“Ini tentu akan mengubah dan menjungkirbalikkan apa yang disebut dengan perjanjian perpajakan internasional,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (11/6/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyebutkan syarat kehadiran fisik untuk bisa memajaki suatu entitas bisnis sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, model bisnis digital mampu mengumpulkan keuntungan tanpa harus mempuyai kantor atau cabang di negara tempat layanannya bisa diakses.
Sebagai ganti kehadiran fisik, syarat keuntungan ekonomis yang didapat akan menjadi dasar penentu pemajakan. Tidak berhenti di situ, opsi tarif pajak minimum secara global juga mencuat sebagai pilihan lain yang bisa digunakan sebagai sarana memajaki pemain di ranah daring.
“Perusahaan digital bisa berkerja dan berusaha lintas batas tanpa buat cabang. Kalau kita harus memajaki basis pajak dengan syarat kehadiran fisik maka hal tersebut tidak bisa lagi dijadikan sebagai basis [pemajakan],” imbuhnya.
Seperti diketahui, OECD telah menerbitkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Program kerja mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.
Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.