KINERJA PERDAGANGAN

Lanjutkan Tren, Neraca Perdagangan Surplus US$2,9 Miliar pada Agustus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 12:15 WIB
Lanjutkan Tren, Neraca Perdagangan Surplus US$2,9 Miliar pada Agustus

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini dalam keterangan pers.

JAKARTA, DDTCNews - Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus senilai US$2,9 miliar pada Agustus 2024. Capaian ini melanjutkan tren surplus yang sudah berlangsung selama 52 bulan, sejak Mei 2020.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini mengatakan surplus terjadi lantaran nilai ekspor nasional pada Agustus 2024 mencapai US$23,56 miliar, sementara impornya US$29,67 miliar.

"Surplus ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan surplus neraca perdagangan pada bulan lalu, tetapi lebih rendah dibandingkan Agustus 2023," kata Pudji dalam keterangan pers, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BPS mencatatkan surplus yang diperoleh dari transaksi perdagangan sektor nonmigas sebenarnya lebih tinggi, yakni US$4,34 miliar. Namun, capaian itu tereduksi oleh defisit perdagangan sektor migas yang mencapai US$1,44 miliar.

Selama Januari–Agustus 2024 sektor migas mengalami defisit US$13,69 miliar. Namun, masih terjadi surplus pada sektor nonmigas US$32,54 miliar sehingga secara total mengalami surplus US$18,85 miliar.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Agustus 2024 mencapai US$170,89 miliar atau turun 0,35% dibanding periode yang sama tahun 2023. Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$160,36 miliar juga turun 0,46 persen.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Dari sepuluh komoditas dengan nilai ekspor nonmigas terbesar Agustus 2024, sebagian besar komoditas mengalami peningkatan, dengan peningkatan terbesar pada lemak dan minyak hewani/nabati senilai US$470,8 juta (24,50%). Sementara yang mengalami penurunan adalah logam mulia dan perhiasan/permata sebesar US$93,7 juta (11,88%).

Ekspor nonmigas Agustus 2024 terbesar adalah ke China, yaitu US$5,33 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,61 miliar, dan Jepang US$1,80 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 43,55%. Sementara ekspor ke Asean dan Uni Eropa (27 negara) masing-masing sebesar US$4,12 miliar dan US$1,54 miliar.

Sementara dari sisi impor, 3 negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari–Agustus 2024 adalah China dengan nilai US$45,41 miliar (35,52%), Jepang US$9,30 miliar (7,28%), dan Australia US$6,57 miliar (5,14%).

Kemudian, impor nonmigas dari Asean US$22,69 miliar (17,75%) dan Uni Eropa US$8,33 miliar (6,52%). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra