BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB
Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Unit pabrik yang disita Bea Cukai Kudus. (foto: DJBC)

KUDUS, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah menyita aset terpidana pelanggar ketentuan cukai pada akhir November 2023. Kegiatan penyitaan ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Kejari Tuban, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan berupa gudang, di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari tindak pidana cukai.

"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan penempelan stiker penyitaan dan security line Kejaksaan RI pada bagian bangunan," kata Sandy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Penyitaan bermula dari kasus yang ditangani oleh Bea Cukai Bojonegoro mengenai penindakan cukai yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tuban. Barang bukti yang diperoleh atas penindakan ini adalah rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 880.000 batang dengan merek SUPRA BOLD dan 67.750 batang merek LIAS.

"Sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Harapannya, ke depan proses perlakuan hukum dapat optimal ke depannya," tutup Sandy.

Linier dengan upaya penegakan hukum, Bea Cukai juga berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai pihak untuk menutup celah peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis