BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB
Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Unit pabrik yang disita Bea Cukai Kudus. (foto: DJBC)

KUDUS, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah menyita aset terpidana pelanggar ketentuan cukai pada akhir November 2023. Kegiatan penyitaan ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Kejari Tuban, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan berupa gudang, di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari tindak pidana cukai.

"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan penempelan stiker penyitaan dan security line Kejaksaan RI pada bagian bangunan," kata Sandy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Penyitaan bermula dari kasus yang ditangani oleh Bea Cukai Bojonegoro mengenai penindakan cukai yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tuban. Barang bukti yang diperoleh atas penindakan ini adalah rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 880.000 batang dengan merek SUPRA BOLD dan 67.750 batang merek LIAS.

"Sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Harapannya, ke depan proses perlakuan hukum dapat optimal ke depannya," tutup Sandy.

Linier dengan upaya penegakan hukum, Bea Cukai juga berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai pihak untuk menutup celah peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra