KP2KP TAKALAR

Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:00 WIB
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan turun ke lapangan untuk melakukan profiling wajib pajak. Yang terbaru, sasarannya adalah sebuah usaha rumah makan yang terletak di Kecamatan Pattallassang.

Dikutip dari pajak.go.id, profiling dilakukan oleh pegawai pajak dengan cara mewawancarai salah satu karyawan rumah makan. Profiling ini bertujuan memperluas basis data Ditjen Pajak (DJP) dan memastikan kecocokan data perpajakan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.

"Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini juga berfungsi memberikan edukasi kepada wajib pajak," tulis KP2KP Takalar dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui kunjungan lapangan ini, pegawai pajak juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu jenis pajak yang terkadang membuat bingung masyarakat adalah pajak restoran.

"Agar tidak ada kesalahpahaman, rumah makan ini dikenai pajak restoran. Biasanya tertera di struk saat beli makanan. Pajak restoran itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Rumah makan adalah salah satu objek yang dikecualikan dari pemungutan PPN," tulis KP2KP Takalar.

Adapun pengenaan pajak pusat atas usaha rumah makan, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) omzet atas usaha, PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 21 karyawan, hingga PPh Pasal 23 apabila ada penyewaan mesin atau kendaraan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?