KPP MADYA DENPASAR

Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2024 | 09:30 WIB
Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawainya untuk melakukan kunjungan dan menggali informasi lebih dalam terhadap distributor makanan di area Bali Utara pada 5 Juni 2024.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara mengatakan kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan wajib pajak. Adapun lokasi wajib pajak yang dikunjungi terletak di Jalan Raya Singaraja Seririt, Buleleng.

“Kunjungan ini untuk mendalami proses bisnis wajib pajak yang menjalankan distribusi makanan di Bali Utara. Penggalian informasi juga dilakukan terkait dengan mekanisme pemasaran dan wilayah pemasarannya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Gede mengingatkan wajib pajak untuk bisa memilah distribusi barang kena pajak (BKP) dan barang tidak kena pajak. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak segan berkonsultasi dengan account representative (AR) jika menemui kendala perpajakan.

Sementara itu, salah satu perwakilan wajib pajak yang ditemui menjelaskan bahwa mayoritas proses bisnis usaha distribusi makanan dilakukan pada toko-toko kelontong dan beberapa toko besar melalui pemesanan berdasarkan pesanan.

Sementara itu, jaringan pemasaran makanan wajib pajak di Bali Utara meliputi wilayah Kabupaten Buleleng, Negara, dan Karangasem. Adapun pelaporan atas peredaran usaha dan pembebanan biaya disampaikan dalam laporan perpajakan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP