KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Insentif, Wajib Pajak Dikunjungi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:00 WIB
Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Insentif, Wajib Pajak Dikunjungi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif pajak.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), pengawasan dilakukan dengan pemantauan langsung ke lepangan. Otoritas juga melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memanfaatan insentif pajak.

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara mewakili tim lapangan menjelaskan kegiatan ini dilakukan melalui tim pemantauan lapangan. Mereka melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak sekaligus menggali informasi pemenuhan kewajiban pajak.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

“Wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan fasilitas insentif perpajakan dapat memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir tahun 2021,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/10/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Suryantara juga mengingatkan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak tiap bulannya. Pelaporan pemanfaatan insentif dilakukan secara daring.

Kepada wajib pajak, Suryantara meminta agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan insentif pajak. Pasalnya, pemberian insentif menjadi bentuk dukungan dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Suryantara juga mengingatkan wajib pajak agar tidak melupakan kewajiban lainnya, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak adalah cerminan tanggung jawab bersama terhadap negara,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!