Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif pajak.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), pengawasan dilakukan dengan pemantauan langsung ke lepangan. Otoritas juga melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memanfaatan insentif pajak.
Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara mewakili tim lapangan menjelaskan kegiatan ini dilakukan melalui tim pemantauan lapangan. Mereka melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak sekaligus menggali informasi pemenuhan kewajiban pajak.
“Wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan fasilitas insentif perpajakan dapat memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir tahun 2021,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/10/2021).
Dalam kunjungan tersebut, Suryantara juga mengingatkan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak tiap bulannya. Pelaporan pemanfaatan insentif dilakukan secara daring.
Kepada wajib pajak, Suryantara meminta agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan insentif pajak. Pasalnya, pemberian insentif menjadi bentuk dukungan dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha dalam masa pandemi Covid-19.
Suryantara juga mengingatkan wajib pajak agar tidak melupakan kewajiban lainnya, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak adalah cerminan tanggung jawab bersama terhadap negara,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.