KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Insentif, Wajib Pajak Dikunjungi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:00 WIB
Lakukan Pengawasan Pemanfaatan Insentif, Wajib Pajak Dikunjungi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif pajak.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), pengawasan dilakukan dengan pemantauan langsung ke lepangan. Otoritas juga melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memanfaatan insentif pajak.

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara mewakili tim lapangan menjelaskan kegiatan ini dilakukan melalui tim pemantauan lapangan. Mereka melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak sekaligus menggali informasi pemenuhan kewajiban pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan fasilitas insentif perpajakan dapat memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir tahun 2021,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/10/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Suryantara juga mengingatkan kepada wajib pajak mengenai kewajiban untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak tiap bulannya. Pelaporan pemanfaatan insentif dilakukan secara daring.

Kepada wajib pajak, Suryantara meminta agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan insentif pajak. Pasalnya, pemberian insentif menjadi bentuk dukungan dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryantara juga mengingatkan wajib pajak agar tidak melupakan kewajiban lainnya, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak adalah cerminan tanggung jawab bersama terhadap negara,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak