RESTITUSI

Lakukan Evaluasi, Sri Mulyani Pastikan Tak Hapus Restitusi Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 14:32 WIB
Lakukan Evaluasi, Sri Mulyani Pastikan Tak Hapus Restitusi Dipercepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan fasilitas restitusi dipercepat tidak akan dihapus.

Evaluasi pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat, sambungnya, dilakukan untuk mengetahui penyebab tingginya pencairan restitusi di tengah tidak terlalu signifikannya pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Enggak [dihapus]. Kita lihat saja, evaluasi,” kata Sri Mulyani di kampus Universitas Indonesia, Salemba Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani mengonfirmasi adanya penahanan pencarian restitusi pada akhir tahun lalu. Hal ini diungkapkan saat menanggapi pernyataan anggota DPR terkait keluhan pelaku usaha yang mengalami kesulitan pencairan restitusi pada kuartal IV/2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan pada semester II idealnya laju pertumbuhan restitusi kembali normal. Namun, hal itu ternyata tidak terjadi pada tahun lalu. Dugaan penyalahgunaan fasilitas kemudian muncul.

Sri Mulyani mengatakan hampir semua sektor usaha strategis telah menikmati fasilitas restitusi dipercepat, sejak diluncurkan pada 2018. Menurutnya, pertumbuhan restitusi sepanjang 2019 mencapai 21%.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Perdagangan menjadi sektor yang paling menikmati restitusi, yaitu sebanyak 32,4%. Sementara itu, restitusi di sektor manufaktur hanya sebesar 18%. Adapun penerimaan PPN dalam negeri pada tahun lalu hanya tumbuh 3,71%.

Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengevaluasi (post audit) pelaksanaan fasilitas restitusi dipercepat dengan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem itulah, DJP akan bisa mengetahui kepatuhan para wajib pajak yang mendapat restitusi dipercepat.

DJP juga bisa mengukur efektivitas restitusi dipercepat terhadap pertumbuhan sektor usaha yang menikmati fasilitas tersebut. Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%