Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan fasilitas restitusi dipercepat tidak akan dihapus.
Evaluasi pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat, sambungnya, dilakukan untuk mengetahui penyebab tingginya pencairan restitusi di tengah tidak terlalu signifikannya pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Enggak [dihapus]. Kita lihat saja, evaluasi,” kata Sri Mulyani di kampus Universitas Indonesia, Salemba Senin (3/2/2020).
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani mengonfirmasi adanya penahanan pencarian restitusi pada akhir tahun lalu. Hal ini diungkapkan saat menanggapi pernyataan anggota DPR terkait keluhan pelaku usaha yang mengalami kesulitan pencairan restitusi pada kuartal IV/2019.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan pada semester II idealnya laju pertumbuhan restitusi kembali normal. Namun, hal itu ternyata tidak terjadi pada tahun lalu. Dugaan penyalahgunaan fasilitas kemudian muncul.
Sri Mulyani mengatakan hampir semua sektor usaha strategis telah menikmati fasilitas restitusi dipercepat, sejak diluncurkan pada 2018. Menurutnya, pertumbuhan restitusi sepanjang 2019 mencapai 21%.
Perdagangan menjadi sektor yang paling menikmati restitusi, yaitu sebanyak 32,4%. Sementara itu, restitusi di sektor manufaktur hanya sebesar 18%. Adapun penerimaan PPN dalam negeri pada tahun lalu hanya tumbuh 3,71%.
Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengevaluasi (post audit) pelaksanaan fasilitas restitusi dipercepat dengan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem itulah, DJP akan bisa mengetahui kepatuhan para wajib pajak yang mendapat restitusi dipercepat.
DJP juga bisa mengukur efektivitas restitusi dipercepat terhadap pertumbuhan sektor usaha yang menikmati fasilitas tersebut. Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.