RESTITUSI

Lakukan Evaluasi, Sri Mulyani Pastikan Tak Hapus Restitusi Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 14:32 WIB
Lakukan Evaluasi, Sri Mulyani Pastikan Tak Hapus Restitusi Dipercepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan fasilitas restitusi dipercepat tidak akan dihapus.

Evaluasi pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat, sambungnya, dilakukan untuk mengetahui penyebab tingginya pencairan restitusi di tengah tidak terlalu signifikannya pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Enggak [dihapus]. Kita lihat saja, evaluasi,” kata Sri Mulyani di kampus Universitas Indonesia, Salemba Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani mengonfirmasi adanya penahanan pencarian restitusi pada akhir tahun lalu. Hal ini diungkapkan saat menanggapi pernyataan anggota DPR terkait keluhan pelaku usaha yang mengalami kesulitan pencairan restitusi pada kuartal IV/2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan pada semester II idealnya laju pertumbuhan restitusi kembali normal. Namun, hal itu ternyata tidak terjadi pada tahun lalu. Dugaan penyalahgunaan fasilitas kemudian muncul.

Sri Mulyani mengatakan hampir semua sektor usaha strategis telah menikmati fasilitas restitusi dipercepat, sejak diluncurkan pada 2018. Menurutnya, pertumbuhan restitusi sepanjang 2019 mencapai 21%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perdagangan menjadi sektor yang paling menikmati restitusi, yaitu sebanyak 32,4%. Sementara itu, restitusi di sektor manufaktur hanya sebesar 18%. Adapun penerimaan PPN dalam negeri pada tahun lalu hanya tumbuh 3,71%.

Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengevaluasi (post audit) pelaksanaan fasilitas restitusi dipercepat dengan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem itulah, DJP akan bisa mengetahui kepatuhan para wajib pajak yang mendapat restitusi dipercepat.

DJP juga bisa mengukur efektivitas restitusi dipercepat terhadap pertumbuhan sektor usaha yang menikmati fasilitas tersebut. Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN