RESTITUSI

Lakukan Evaluasi, Sri Mulyani Pastikan Tak Hapus Restitusi Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 14:32 WIB
Lakukan Evaluasi, Sri Mulyani Pastikan Tak Hapus Restitusi Dipercepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan fasilitas restitusi dipercepat tidak akan dihapus.

Evaluasi pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat, sambungnya, dilakukan untuk mengetahui penyebab tingginya pencairan restitusi di tengah tidak terlalu signifikannya pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Enggak [dihapus]. Kita lihat saja, evaluasi,” kata Sri Mulyani di kampus Universitas Indonesia, Salemba Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani mengonfirmasi adanya penahanan pencarian restitusi pada akhir tahun lalu. Hal ini diungkapkan saat menanggapi pernyataan anggota DPR terkait keluhan pelaku usaha yang mengalami kesulitan pencairan restitusi pada kuartal IV/2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan pada semester II idealnya laju pertumbuhan restitusi kembali normal. Namun, hal itu ternyata tidak terjadi pada tahun lalu. Dugaan penyalahgunaan fasilitas kemudian muncul.

Sri Mulyani mengatakan hampir semua sektor usaha strategis telah menikmati fasilitas restitusi dipercepat, sejak diluncurkan pada 2018. Menurutnya, pertumbuhan restitusi sepanjang 2019 mencapai 21%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Perdagangan menjadi sektor yang paling menikmati restitusi, yaitu sebanyak 32,4%. Sementara itu, restitusi di sektor manufaktur hanya sebesar 18%. Adapun penerimaan PPN dalam negeri pada tahun lalu hanya tumbuh 3,71%.

Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengevaluasi (post audit) pelaksanaan fasilitas restitusi dipercepat dengan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem itulah, DJP akan bisa mengetahui kepatuhan para wajib pajak yang mendapat restitusi dipercepat.

DJP juga bisa mengukur efektivitas restitusi dipercepat terhadap pertumbuhan sektor usaha yang menikmati fasilitas tersebut. Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi