KEBIJAKAN PEMERINTAH

Laksanakan Carbon Pricing, Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Komite Pengarah

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 17:30 WIB
Laksanakan Carbon Pricing, Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Komite Pengarah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo membentuk komite pengarah untuk memberikan pengarahan atas pelaksanaan instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing.

Komite pengarah tersebut diketuai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendapatkan tugas sebagai wakil ketua komite pengarah.

"Komite pengarah ... memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan nilai ekonomi karbon untuk mencapai NDC dan pengendalian emisi gas rumah kaca untuk pembangunan," bunyi Pasal 84 ayat (2) Perpres 98/2021, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain menunjuk ketua dan wakil ketua komite pengarah, Jokowi juga menunjuk 3 ketua bidang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ditunjuk sebagai ketua yang membidangi substansi NDC dan nilai ekonomi karbon.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai ketua bidang koordinasi kewilayahan. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menjadi ketua bidang substansi fiskal dan pembiayaan.

"Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah," bunyi Pasal 84 ayat (6) Perpres 98/2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Perpres 98/2021, Indonesia bakal memiliki 4 mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, yakni melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan perhutanan.

Perdagangan karbon didefinisikan sebagai mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Selanjutnya, pembayaran berbasis kinerja adalah pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah diverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

Sementara itu, pungutan atas karbon adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang dan jasa yang memiliki potensi atau kandungan karbon serta atas kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?