KEBIJAKAN PEMERINTAH

Laksanakan Carbon Pricing, Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Komite Pengarah

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 17:30 WIB
Laksanakan Carbon Pricing, Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Komite Pengarah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo membentuk komite pengarah untuk memberikan pengarahan atas pelaksanaan instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing.

Komite pengarah tersebut diketuai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendapatkan tugas sebagai wakil ketua komite pengarah.

"Komite pengarah ... memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan nilai ekonomi karbon untuk mencapai NDC dan pengendalian emisi gas rumah kaca untuk pembangunan," bunyi Pasal 84 ayat (2) Perpres 98/2021, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain menunjuk ketua dan wakil ketua komite pengarah, Jokowi juga menunjuk 3 ketua bidang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ditunjuk sebagai ketua yang membidangi substansi NDC dan nilai ekonomi karbon.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai ketua bidang koordinasi kewilayahan. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menjadi ketua bidang substansi fiskal dan pembiayaan.

"Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah," bunyi Pasal 84 ayat (6) Perpres 98/2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Perpres 98/2021, Indonesia bakal memiliki 4 mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, yakni melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan perhutanan.

Perdagangan karbon didefinisikan sebagai mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Selanjutnya, pembayaran berbasis kinerja adalah pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah diverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

Sementara itu, pungutan atas karbon adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang dan jasa yang memiliki potensi atau kandungan karbon serta atas kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN