PROVINSI SULAWESI BARAT

Lagi, Ribuan Kendaraan Pelat Merah Menunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 September 2020 | 11:20 WIB
Lagi, Ribuan Kendaraan Pelat Merah Menunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAMUJU, DDTCNews—DPRD Provinsi Sulawesi Barat mendapati ribuan kendaraan dinas yang menunggak pajak. Kondisi ini tentu disayangkan mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan utama.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Muhammad Hatta Kainang menilai tingginya angka tunggakan PKB tersebut merupakan masalah yang serius. Sebab, PKB merupakan salah satu sektor pajak yang berperan besar sebagai sumber penerimaan.

“Jika kontribusi pembayaran pajak kendaraan lancar, sudah pasti daerah itu mendapat bagi hasil dari provinsi yang lancar pula,” kata Hatta, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hatta menilai pemerintah daerah seharusnya menjadi motor pembayaran pajak malah justru menunggak. Padahal, pos dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas sudah dialokasikan dalam APBD.

Politisi Nasdem ini berujar permasalahan ini menjadi catatan khusus bagi DPRD, terutama terkait dengan fungsi pengawasan sumber pendapatan. Hatta menyebut masalah ini juga harus disikapi bersama dan tidak dapat dibiarkan

"Ini perlu menjadi perhatian kami dan atensi BPKAD Sulbar, karena seharusnya pemerintah jadi contoh. Pemprov Sulawesi Barat harus melakukan tindakan nyata atas adanya tunggakan pajak kendaraan dinas, ini serius," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Seperti dilansir mandarnesia, terdapat 1.195 kendaraan dinas roda empat yang menunggak pajak. Nilai tunggakannya ditaksir mencapai Rp1,47 miliar ditambah dengan denda senilai Rp354,51 juta.

Sementara itu, kendaraan dinas roda dua yang menunggak pajak mencapai 8.039 kendaraan. Dari jumlah tersebut, nilai tunggakan PKB ditaksir mencapai Rp804,41 juta ditambah denda sebesar Rp193,05 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sulbar Amujib mengakui jumlah kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Saat ini, BKAD Sulbar tengah mengevaluasi dengan melakukan pengecekan.

"Banyak dari segi jumlah, tetapi dari sisi masih beroperasi atau tidak masih dalam proses pengecekan," ujar Amujib. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?